Mengenal Bintang Mahaputera Disematkan Presiden Prabowo ke Para Jenderal, Siapa yang Berhak Menerima Penghargaan Ini?
astakom.com, Jakarta — Bintang Mahaputera kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tersebut kepada tujuh tokoh TNI dalam momentum HUT ke-81 TNI, Senin (05/10/2026).
Penganugerahan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TK Tahun 2026. Lantas, apa sebenarnya Bintang Mahaputera dan siapa yang bisa mendapatkannya?
Bintang Mahaputera itu apa?
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan negara.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada seseorang atas jasa luar biasa yang dinilai bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Meski dalam penganugerahan terbaru penerimanya berasal dari TNI, Bintang Mahaputera bukan penghargaan khusus militer. Bintang Mahaputera termasuk tanda kehormatan bintang sipil.
Ada lima kelas Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Adipurna
- Adipradana
- Utama
- Pratama
- Nararya
Pada penganugerahan HUT ke-81 TNI, tiga tokoh menerima Bintang Mahaputera Adipurna dan empat tokoh mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana.
Siapa yang bisa mendapatkannya?
Penghargaan ini tidak otomatis diberikan karena seseorang memiliki jabatan tertentu. UU Nomor 20 Tahun 2009 menetapkan syarat umum dan syarat khusus bagi calon penerima.
Salah satu ketentuan khususnya adalah memiliki jasa luar biasa dalam berbagai bidang yang memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. Jasa tersebut dapat berasal dari bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, maupun bidang lainnya.
Jadi, penerimanya tidak terbatas pada anggota TNI atau pejabat pemerintah. Yang menjadi dasar adalah jasa dan pengabdian yang memenuhi ketentuan.
Apa arti dan hak penerimanya?
Bintang Mahaputera menjadi bentuk pengakuan negara atas jasa luar biasa seseorang kepada bangsa dan negara.
UU Nomor 20 Tahun 2009 juga mengatur bahwa penerima tanda kehormatan mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari negara. Bentuknya dapat mencakup sejumlah hak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghargaan tertentu dan hak protokol.
Pemberiannya sendiri ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden setelah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuh penerima terbaru
Dalam HUT ke-81 TNI, Bintang Mahaputera Adipurna diberikan kepada:
- Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago
- Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
- Jenderal TNI Agus Subiyanto
Sementara Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada:
- Jenderal TNI Tandyo Budi Revita
- Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
- Laksamana TNI Muhammad Ali
- Marsekal TNI M. Tonny Harjono
Penganugerahan tersebut berlangsung di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin (05/10/2026). (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Singkatnya, Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan negara untuk menghargai jasa luar biasa kepada bangsa dan negara. Penghargaan ini punya lima kelas dan tidak otomatis diberikan karena jabatan, melainkan berdasarkan syarat serta mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.








