Santunan Mulai Disalurkan, Kemenhub Kawal Hak Korban KMP Putri Yasmin

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:20 WIB
Santunan Mulai Disalurkan, Kemenhub Kawal Hak Korban KMP Putri Yasmin
Santunan Mulai Disalurkan, Kemenhub Kawal Hak Korban KMP Putri Yasmin [DJPL - Kemenhub]

astakom.com, Jakarta - Penanganan terhadap korban KMP Putri Yasmin berlanjut setelah proses pertolongan dan evakuasi menjadi fokus pada saat insiden. Kini, perhatian pemerintah diarahkan pada pemenuhan hak korban dan keluarga, mulai dari santunan hingga jaminan biaya perawatan.

Melansir keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterima astakom.com, Kamis (13/08/2026), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengawal penyerahan santunan dan jaminan asuransi bagi korban insiden KMP Putri Yasmin. Penyerahan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram.

Santunan tersebut disalurkan PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera. Secara simbolis, santunan diberikan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) M. Awaluddin kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20), korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Kemenhub kawal hak korban

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar, Syamsurizal, memastikan pemenuhan hak korban terus dikawal bersama para pihak terkait.

“Kami dari KSOP Kelas III Lembar bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh hak korban, baik santunan duka bagi ahli waris maupun jaminan biaya perawatan medis bagi korban luka-luka, dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Syamsurizal di Mataram, Kamis (13/8/2026), kepada Kementerian Perhubungan mengutip dari keterangan resmi Kemenhub yang diterima astakom.com.

Pengawalan tersebut mencakup korban meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kerugian material yang dialami penumpang. Pemerintah bersama pihak asuransi memastikan prosesnya dapat berjalan sesuai hak masing-masing korban.

Total santunan Rp125 juta

Untuk ahli waris korban meninggal dunia, santunan yang disalurkan mencapai total Rp125 juta. Nilai tersebut terdiri dari santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp75 juta.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan medis secara penuh. Jaminan tersebut berlaku bagi korban dengan tingkat luka berat, sedang, maupun ringan hingga dinyatakan pulih dan dapat kembali ke rumah.

Jaminan tidak hanya berkaitan dengan korban jiwa dan kesehatan. Kendaraan milik penumpang yang masih berada di dalam KMP Putri Yasmin juga dipastikan masuk dalam penanganan asuransi dan mendapatkan penggantian dari pihak Jasa Raharja.

Penanganan korban berlanjut

Proses penyerahan santunan turut didampingi sejumlah pihak, di antaranya Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Ervan Anwar, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Perkembangan ini menjadi bagian dari penanganan pascainsiden KMP Putri Yasmin. Kemenhub menyampaikan duka cita kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendoakan korban luka-luka agar segera pulih.

Di sisi lain, pemerintah kembali mengingatkan seluruh operator transportasi laut untuk tetap menempatkan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Penanganan KMP Putri Yasmin belum berhenti setelah kondisi darurat teratasi. Hak korban juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan, termasuk santunan untuk keluarga, biaya perawatan bagi korban luka, dan penggantian kendaraan penumpang.

kemenhub kapal terbakar KMP Putri Yasmin KMP Putri Yasmin Terbakar

Infografis

Terkini