KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB dalam 20 Hari Pertama

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:01 WIB
KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB dalam 20 Hari Pertama
Gedung KPK di Jakarta, Selasa (17/6/2026). [astakom/M Syauqi Amrullah]

astakom.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka skandal dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Keempat tersangka yang kena hold ini punya peran penting, Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama), Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama), serta Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres).

Keempatnya resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 10 hingga 29 Agustus 2026.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat press conference di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin (10/08/2026) malam.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang juga berstatus tersangka, minta reschedule pemeriksaan karena alasan sakit.

Konstruksi kasusnya

Secara keseluruhan, KPK menetapkan fix lima orang tersangka dalam pusaran perkara korupsi iklan Bank BJB ini, yaitu Yuddy, Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan.

Penyidik KPK berhasil mendeteksi red flag berupa penyimpangan penempatan anggaran iklan pada bank milik pemerintah daerah tersebut.

Awalnya, Bank BJB menggelontorkan budget raksasa sebesar Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via enam agensi periode 2021–2023. Namun plot twist-nya, riil yang dibayarkan untuk penayangan iklan cuma Rp 100 miliar.

“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Maret 2025.

"Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," lanjutnya.

Rincian kucuran dana

Budi merincikan kucuran dana ke enam agensi tersebut, yakni PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).

Ia menjelaskan bahwa pemilihan agensi tersebut jelas melanggar hukum. Budi mengungkapkan bahwa Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto diduga kuat sengaja setting panitia pengadaan agar memenangkan rekanan yang sudah disepakati.

Atas praktik manipulasi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

KPK resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, sementara total tersangkanya mencapai lima orang. Kasus ini menyoroti dugaan manipulasi anggaran iklan senilai Rp409 miliar, dengan sekitar Rp222 miliar diduga tidak riil dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kini, proses hukum menjadi momentum untuk menguji dugaan tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

KPK Korupsi BJB Komisi Pemberantasan Korupsi Bank BJB Iklan Bank BJB Korupsi

Infografis

Terkini