Presiden Prabowo Kirim Surpres Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Senin, 10 Agustus 2026 | 16:01 WIB
Presiden Prabowo Kirim Surpres Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI
Presiden Prabowo Kirim Surpres Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi melayangkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk mengajukan nama Destry Damayanti buat mengisi kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif.

Sosok yang saat ini masih memegang status Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI tersebut jadi calon tunggal pilihan Istana.

Surpres itu diantarkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ke jajaran Pimpinan DPR RI pada Senin (10/08/2026). Mensesneg menegaskan, nama Destry adalah single candidate pilihan Presiden tanpa opsi lain.

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," ujar Prasetyo setelah penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta.

Berkas penting ini diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Diajukan juga posisi Deputi Gubernur BI

Nggak cuma posisi puncak, Presiden Prabowo juga sekalian mengirim list calon pengganti buat posisi Deputi Gubernur Senior BI serta Deputi Gubernur BI yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.

Soal next step, Mensesneg Prasetyo menyebut pemerintah menyerahkan full ke DPR buat memproses semua calon sesuai aturan hukum dan mekanisme fit and proper test yang berlaku.

Destry sebelumnya mengisi Pjs Gubernur BI

Destry sendiri dipercaya handle posisi Pjs Gubernur BI sejak Juli 2026, menyusul keputusan Perry Warjiyo yang mundur dari posisinya kala itu.

Penunjukan Destry sebagai Pjs sebelumnya dipastikan strictly sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Pengajuan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI menandai langkah pemerintah untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan bank sentral. Kini bola ada di DPR untuk menjalankan proses fit and proper test sesuai mekanisme hukum, sekaligus menguji kapasitas Destry dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.

Surpres Surat Presiden Menteri Sekretaris Negara Mensesneg Prasetyo Hadi DPR RI Gubernur BI Destry Damayanti

Infografis

Terkini