Kejagung Panggil 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BGN
astakom.com, Jakarta — Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) anggaran 2025–2026.
Senin (10/08/2026) ini, penyidik langsung memanggil 16 saksi sekaligus buat diperiksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan daftar saksi yang dipanggil.
Mereka adalah IDMAKN (Tenaga Ahli BGN), MK (mitra SPPG Pejaten Barat), dan GW (Staf Keuangan PT NGS).
Deretan saksi dari kalangan pimpinan perusahaan juga ikut terseret, yaitu Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, hingga PT MTS.
Tak berhenti di situ, penyidik turut memanggil pihak Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang berasal dari pihak swasta.
Penguatan bukti dan pemberkasan
Anang menegaskan, pemanggilan maraton ini dilakukan buat memperkuat bukti dan mematangkan pemberkasan perkara agar penyidikan kasus ini makin solid.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
7 orang yang ditetapkan tersangka
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Waka BGN Lodewyk Pusung, mantan Waka BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri (swasta), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), Glory Harimas Sihombing (swasta), dan LMI (Sekretaris Deputi BGN). (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN makin serius. Pemeriksaan 16 saksi dari BGN, mitra SPPG, perusahaan, yayasan, dan pihak swasta menunjukkan Kejagung tengah memperkuat bukti dan pemberkasan perkara. Dengan tujuh tersangka, proses hukum ini perlu dikawal transparan agar tata kelola MBG tetap bersih dan akuntabel.









