Kejagung Spill Empat Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Tim 9

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:02 WIB
Kejagung Spill Empat Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Tim 9
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna [Dok. Kejaksaan Agung]

astakom.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) baru saja spill bahwa empat perusahaan yang digeledah tim penyidik (Tim 9) kemarin yakni milik pihak swasta berinisial Don Ritto (DR).

“(Milik) DR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Selasa (04/08/2026).

Daftar empat perusahaan yang kena geledah tersebut yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Lokasi lain dan empat saksi diperiksa

Gak cuma itu, pada hari yang sama Tim 9 juga menggeruduk dua lokasi lain, yaitu Kantor Don Ritto dan Rekan di Jaksel serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Masih di Senin yang sama, penyidik turut memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH.

Anang menegaskan aksi gercep ini dilakukan demi mengumpulkan bukti yang valid, memperjelas konstruksi kasus, sekaligus tracking aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Komitmen proses penyidikan

Ia juga affirm bahwa penyidikan bakal tetap digas secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbasis korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Macam Sprindik dan tersangka yang ditetapkan

Untuk konteks, Tim Sembilan Kejagung sebelumnya sudah lock dua orang sebagai tersangka utama skandal TPPU ini, Febrie Adriansyah (eks Jampidsus) dan Nurman Herin (pihak swasta).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh Kejagung menunjukkan bahwa penanganan dugaan korupsi dan TPPU terus bergerak untuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan bukti secara menyeluruh. Di sisi lain, proses hukum yang transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah menjadi kunci agar penegakan hukum mampu menjaga kepercayaan publik.

Don Ritto Febrie Adriansyah kejagung Kejaksaan Agung PT Asabri TPPU Korupsi

Infografis

Terkini