Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Status Tersangka Tetap Berlaku
astakom.com, Jakarta — Gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi gagal. Upayanya meloloskan diri dari status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di institusi BGN berujung penolakan dari majelis hakim.
Hal tersebut ditegaskan oleh hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, kemarin (30/07/2026). Hakim menilai PN Jaksel secara regulasi memang out of scope alias tidak punya wewenang untuk mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.
"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi membacakan.
Atas pertimbangan yuridis tersebut, majelis hakim mengetuk palu bahwa permohonan praperadilan dari pihak Lodewyk dinyatakan tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hakim tolak praperadilan
Hakim menjelaskan pertimbangannya, yaitu perkara tidak terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menjelaskan, menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ucap hakim Affandi membacakan.
Hakim menimbang bahwa perkara penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan di luar wilayah PN Jaksel.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Sebelumnya, langkah hukum ini diambil Lodewyk karena tidak terima (unseasonable) dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia lantas melayangkan gugatan praperadilan demi menggoyang penetapan status hukumnya tersebut.
Tersangka dalam kasus ini
Lodewyk sendiri bukan satu-satunya aktor dalam pusaran kasus ini. Kejagung tercatat sudah menetapkan total tujuh tersangka, di mana enam orang lainnya ikut terseret dalam skandal korupsi tata kelola program MBG.
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa proses hukum dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus berjalan dan status tersangka tetap berlaku. Di tengah besarnya perhatian publik terhadap program strategis nasional, penegakan hukum yang konsisten dan sesuai prosedur menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.









