KPK Ungkap OTT Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan hingga Penerimaan Proyek
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) spill kelanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Kasus ini diduga kuat terkait penerimaan proyek hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/07/2026).
Ditangkap KPK di Jakarta
Budi mengungkapkan, sang Bupati bersama empat orang lainnya ditangkal tim KPK saat sedang berada di Jakarta.
Berdasarkan laporan terakhirnya, kelima orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Total yang diamankan
Total ada 21 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini, 5 orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.
“Dari 21 orang tersebut, 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih. Untuk 7 orang lainnya, 6 dari Pemalang dan 1 dari Purworejo kemungkinan siang ini sampai dengan sore tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Sebagai barang bukti, penyidik KPK juga berhasil menyita uang tunai fresh money bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp 2 miliar. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus OTT Bupati Pemalang jadi pengingat kalau isu integritas di birokrasi masih jadi PR besar. Dugaan penerimaan proyek dan jual beli jabatan menunjukkan bahwa transparansi bukan sekadar jargon, tapi fondasi penting buat menjaga kepercayaan publik. Kini, fokusnya bukan cuma pada siapa yang terjaring, tapi juga bagaimana proses hukum berjalan tuntas dan mampu jadi alarm agar praktik serupa tidak terus berulang.









