Gaspol! Komdigi Akan Finalkan Aturan Antar Barang Digital, Skema Ojol Tak Disamakan
astakom.com, Jakarta – Pemerintah mulai memasuki tahap akhir penyusunan aturan layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital. Melansir keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu, (29/07/2026), aturan ini nantinya tidak akan disamakan dengan layanan transportasi penumpang karena memiliki karakter bisnis dan operasional yang berbeda.
Regulasi ini disiapkan untuk mengikuti perkembangan layanan digital yang makin dekat dengan aktivitas masyarakat, terutama dalam sektor belanja online dan pengiriman barang. Pemerintah ingin menghadirkan aturan yang memberi kepastian, tetapi tetap menjaga ruang inovasi industri.
Aturan beda untuk layanan beda
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut layanan antar barang memiliki kebutuhan yang berbeda dibandingkan layanan angkut orang. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema aturan khusus untuk sektor tersebut.
"Pengantaran orang dan pengantaran barang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Karena itu regulasi turunannya juga harus disusun secara berbeda agar tetap memberikan kepastian, tetapi tidak menghambat inovasi yang berkembang di industri," ujar Wamen Nezar Patria saat menerima audiensi Grab Indonesia di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/07/2026).
Nezar mengatakan pembahasan utama aturan tersebut sudah selesai dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait. Saat ini pemerintah tinggal menyempurnakan beberapa bagian sebelum aturan diterapkan.
"Draf besarnya sudah hampir selesai. Tinggal penyempurnaan beberapa definisi dan penyusunan aturan turunannya, terutama yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan," jelasnya.
Biaya dan keamanan diperhatikan
Pemerintah juga menilai perhitungan biaya layanan antar barang tidak bisa dibuat sama seperti transportasi penumpang. Ada sejumlah faktor tambahan yang perlu dipertimbangkan, seperti waktu tunggu, ukuran barang, hingga kondisi operasional di lapangan.
"Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks. Ada waktu tunggu, ada dimensi barang, ada karakteristik layanan yang berbeda. Karena itu, mekanisme pengaturannya juga harus mempertimbangkan realitas operasional di lapangan," katanya.
Selain biaya, aspek keselamatan mitra pengemudi juga menjadi perhatian. Pemerintah mendorong platform digital agar memiliki informasi barang yang lebih akurat, terutama terkait ukuran dan berat kiriman.
"Platform e-commerce juga perlu memiliki mekanisme validasi yang lebih baik terkait ukuran dan berat barang. Informasi yang akurat penting untuk menjaga keselamatan mitra pengemudi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Industri ikut dalam penyusunan
Dalam proses finalisasi aturan, pemerintah memastikan pelaku industri tetap dilibatkan. Masukan dari berbagai pihak akan digunakan untuk menyempurnakan kebijakan agar ekosistem layanan pengantaran digital dapat berkembang secara sehat.
Nezar menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang diskusi dengan seluruh pihak terkait dalam penyusunan aturan lanjutan.
"Kalau memang nanti ada aturan turunan, tentu semua pemangku kepentingan akan terus kami libatkan dalam proses penyusunannya," pungkasnya. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Layanan antar barang sekarang sudah jadi bagian dari keseharian, dari pesan makanan sampai belanja online. Lewat aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan ekosistem digital tetap berkembang, tapi tetap aman dan punya aturan main yang jelas.









