KPK Ungkap Peluang Panggil Perry Warjiyo sebagai Saksi pada Kasus CSR BI OJK
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) spill peluang untuk memanggil Perry Warjiyo usai dirinya resmi mundur dari kursi Gubernur Bank Indonesia.
Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/07/2026).
Minta publik ikut kawal
Budi, lantas mengajak publik untuk terus stay tuned dan mengawal perkembangan penyidikan kasus CSR BI-OJK ini sampai tuntas.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” terangnya.
Kasus yang tengah didalami
Saat ini, KPK masih deep dive menyidik dugaan korupsi dana CSR atau penggunaan anggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Perkara ini uncovered dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK serta aduan masyarakat, yang kemudian resmi dinaikkan KPK ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK juga sudah gaspol menggeledah sejumlah lokasi yang diduga kuat menyimpan alat bukti terkait kasus tersebut.
Titik penggeledahan mencakup Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024, disusul Kantor OJK tiga hari kemudian pada 19 Desember 2024.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Perry Warjiyo mengundurkan diri
Sebelumnya, astakom.com melansir, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai gantinya, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, bakal langsung takeover dan menjabat sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan konfirmasi resmi mengenai transisi kepemimpinan ini dan alasan mundurnya Perry, dalam sebuah konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/07/2026) pagi.
“Jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas penjabat gubernur sementara, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dikutip oleh astakom.com pada Senin (27/07/2026). (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Meski Perry Warjiyo telah mundur sebagai Gubernur BI, KPK menegaskan pemanggilan saksi tetap berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan status jabatan. Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK terus didalami untuk mengungkap fakta sekaligus memperbaiki tata kelola, dengan dukungan pengawasan publik agar prosesnya transparan dan tuntas.









