Isu Kipas Angin Rp1,8 T: Menkop Sebut Spesifikasi Industri, Agrinas Siap Klarifikasi
astakom.com, Jakarta — Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, buka suara menanggapi isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa proyek pengadaan fantastis tersebut bukan berada di bawah kementeriannya. Kendati demikian, Ferry memberikan gambaran mengenai kemungkinan spesifikasi kipas angin yang menjadi perbincangan publik tersebut.
"Pengadaannya bukan di kami, Pak. Namun, sebagai gambaran, kipas angin industri seperti tipe Imatsu MDF di e-commerce harganya bisa mencapai Rp11,4 juta. Yang pasti ini bukan kipas angin bahan plastik untuk kebutuhan rumah tangga biasa," terang Ferry pada Jumat (25/7/2026).
Menteri Ferry menambahkan, Kemenkop telah menyiapkan sistem Simkopdes guna menjamin transparansi penyaluran barang subsidi ke koperasi.
Agrinas Siap Klarifikasi
Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, memilih belum membeberkan rincian teknis pengadaan tersebut secara detail. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada 23 Juli 2026, Joao menyebut pihak Agrinas bakal memberikan klarifikasi menyeluruh pada waktu yang tepat.
"Biar menjadi perhatian publik dulu untuk mengenalkan Agrinas dan koperasinya. Nanti setelah mencapai puncaknya, baru akan kami jelaskan secara tuntas sekaligus," ujar Joao.
Penjelasan Kemenkeu dan Sorotan DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengelolaan koperasi menjadi ranah tanggung jawab Agrinas, sementara posisi Kemenkeu sebatas mengalokasikan anggaran.
"Saya belum tahu detailnya, nanti saya cek. Untuk pengelolaan koperasi, tanggung jawabnya ada di Agrinas, kami hanya membayar cicilannya," kata Purbaya, Jumat (24/7/2026).
Polemik ini sendiri pertama kali diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, dalam rapat kerja bersama Kemenkop pada Rabu (15/7/2026). Mufti menilai harga Rp1 juta per unit sangat tinggi jika dibandingkan dengan kipas angin model standing biasa di pasaran yang berkisar Rp300.000-an.
KPK Wanti-wanti Celah Korupsi
Menanggapi isu tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar perencanaan dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan dengan akurat demi mencegah celah penggelembungan harga (mark up).
"Proses pengadaan harus dipastikan perencanaannya dari awal, apakah barang yang diadakan sesuai kebutuhan dan skala prioritas?" tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026).
Gen Z Takeaway
Penasaran sama proyek kipas angin Rp1,8 T? Menkop tegaskan kalau pengadaannya bukan di Kemenkop dan kipas yang dimaksud kemungkinan spesifikasi industri, bukan kipas plastik rumahan! Sementara itu, pihak Agrinas minta publik sabar karena klarifikasi lengkap bakal dirilis dalam waktu dekat. Mari kita tunggu official statement-nya sambil tetap dikawal!









