Industri Dapat Angin Segar! Bea Masuk LPG & Komponen Pesawat Resmi 0%
astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja merilis kebijakan yang bisa bikin pelaku industri tersenyum lebar.
Menkeu Purbaya membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan jadi strategi pemerintah buat memacu daya saing industri petrokimia nasional biar makin kompetitif dan unggul.
Kebijakan insentif itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 26 Tahun 2022. Langkah riil ini diambil agar sektor petrokimia kita tidak kalah saing di pasar global.
Tarif bea masuk 0% hingga 6 bulan ke depan
"Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar 0 persen selama 6 bulan sejak berlakunya peraturan menteri ini," tertuang dalam Pasal II PMK 50/2026, dikutip oleh astakom.com pada Kamis (23/7/2026).
Regulasi PMK 50/2026 ini sudah resmi diundangkan pada 21 Juli 2026. Tapi, aturannya baru bakal mulai berlaku efektif 7 hari sejak tanggal pengundangan, yaitu per 28 Juli 2026.
Dengan demikian, pembebasan bea masuk 0 persen untuk impor LPG ini bakal berlangsung efektif sejak 28 Juli 2026 hingga 6 bulan ke depan.
Industri bengkel pesawat juga dapat insentif
Selain LPG, pemerintah juga ngasih insentif atau memberikan pembebasan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu yang mendukung industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). Langkah ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan daya saing sektor pemeliharaan pesawat udara.
Rincian pos tarif buat komponen pesawat yang dibebaskan bea masuknya diatur dalam Lampiran III PMK 50/2026, mencakup impor komponen pesawat udara dari pos tarif 98.12 hingga 98.44. Lampiran ini mencantumkan beragam jenis komponen pesawat udara yang berhak memperoleh tarif 0 persen.
Bab 98 Di-update demi kepentingan nasional
Selanjutnya, PMK 50/2026 juga melakukan pembaruan terhadap Catatan Bab 98 yang dimuat dalam Lampiran II, di mana Bab 98 memuat aturan-aturan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional. Pemerintah menekankan pentingnya penguatan ekosistem pesawat udara di Indonesia.
"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu," dalam pertimbangan PMK 50/2026. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah kasih booster buat industri lewat bea masuk impor LPG 0% selama 6 bulan mulai 28 Juli 2026. Nggak cuma petrokimia, industri maintenance pesawat juga ikut dapat insentif buat bikin daya saing makin naik. Targetnya simpel: industri lokal makin kompetitif di level global.










