Kemenag Batasi HP di Sekolah, Densus 88 Ungkap Alasan Mengejutkan!
astakom.com, Jakarta – Langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang mengetatkan pemakaian gadget di lingkungan sekolah dapat full support dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai bagi para siswa hingga tenaga kependidikan.
Densus 99 support penuh
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menilai regulasi ini menjadi langkah krusial untuk melindungi gen muda dari bahaya infiltrasi propaganda terorisme serta ekstremisme yang berseliweran di ruang digital.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” tutur Mayndra pada keterangan tertulis, dikutip oleh astakom pada Senin (21/09/2026).
Cegah rekrutmen digital
Mayndra menegaskan, aturan pembatasan gadget ini sangat diperlukan sebagai tindakan preventif sejak dini. Pasalnya, platform media sosial kerap dijadikan lapak tersembunyi oleh kelompok radikal untuk menyebarkan paham berbahaya sekaligus menggaet anggota baru.
"Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," tegasnya.
Ia juga mengingatkan kembali insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang menelan korban hingga 96 siswa luka-luka. Peristiwa kelam tersebut menjadi bukti nyata betapa rapuhnya anak-anak jika terpapar konten berbahaya tanpa filter di dunia maya.
“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” paparnya.
Belajar tetap aman
Aturan SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 sendiri sudah disahkan sejak 31 Agustus 2026. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan kalau kebijakan ini sama sekali tidak berniat menjauhkan pelajar dari teknologi, melainkan demi menciptakan ekosistem belajar yang safe dan nyaman.
“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ungkap Kamaruddin.
Aturan main gadget
Melalui aturan ini, para orang tua diimbau membatasi screen time anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar urusan belajar. Sementara di area sekolah, siswa dilarang keras mengoperasikan gawai, kecuali ada instruksi langsung dari guru untuk kegiatan belajar atau situasi darurat dengan izin resmi.
Selain itu, SE ini juga secara tegas melarang segala bentuk akses, penyimpanan, hingga penyebaran konten kekerasan, pornografi, judi online, cyberbullying, hoaks, transaksi pinjol, aktivitas komersial non-pendidikan, hingga pelanggaran privasi warga sekolah tanpa izin. (nAD/RaM)
Gen Z Takeaway
Aturan pembatasan HP dari Kemenag ini sebenarnya bukan buat bikin kita fomo atau anti-teknologi, tapi murni benteng pertahanan biar kita nggak gampang terkontaminasi doktrin radikal, judol, hingga cyberbullying yang sering nyusup halus di medsos. Fokus utamanya adalah bikin kita lebih bijak pakai gadget tanpa harus mengorbankan keamanan ruang belajar.









