Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna
astakom.com, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bareng pemerintah akhirnya resmi sepakat buat membawa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ke rapat paripurna supaya disahkan jadi undang-undang. Keputusan yang super krusial ini diambil dalam rapat kerja Baleg DPR.
Momen penting ini digelar di ruang rapat Baleg DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/09/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Turut hadir di lokasi beberapa pejabat kunci, yaitu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
596 DIM dari pemerintah
Mulanya, Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan substansi perubahan dari RUU tersebut. Dia nemuin fakta kalau pemerintah udah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) buat dibahas bareng DPR.
"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serious terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman Sukri.
"Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat," tambahnya.
RUU dibawa ke rapat paripurna
Masing-masing fraksi lalu ngasih pandangan mereka terkait RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini. Hasilnya seluruh fraksi sepakat membawa RUU tersebut ke tingkat dua atau rapat paripurna buat disahkan jadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat serentak.
Poin utama substansi RUU
Berikut adalah rincian substansi dari RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang dipaparkan oleh Ketua Panja:
A. Pengakuan Hak Atas Tanah: Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
B. Perencanaan Lewat Roadmap Clear: Pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
C. Penetapan Lokasi Prioritas (LPRA): Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
D. Penentuan Subjek dan Objek Reforma: Pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
E. Penguatan Kelembagaan Khusus: Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
F. Pembentukan Dewan Pengawas: Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
G. Solusi Konflik Berkeadilan: Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
H. Penataan Aset dan Redistribusi Lahan: Penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan, dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
I. Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma: Pengaturan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
J. Perlindungan Hukum & Prinsip FPIC: Penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
K. Pengendalian Kepemilikan Lahan: Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
L. Partisipasi Bermakna Murni dari Masyarakat: Penguatan partisipasi masyarakat bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
M. Integrasi Sistem Data Terpadu: Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.
N. Skema Pendanaan, Ketentuan Pidana, dan Peralihan: Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Baleg DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah membahas 596 DIM. RUU ini memuat agenda penting, mulai dari pengakuan hak atas tanah, redistribusi lahan, penyelesaian konflik agraria, pengendalian kepemilikan, hingga penguatan partisipasi masyarakat dan sistem data terpadu.









