Baleg DPR Sepakati Perubahan Nama BRAN Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
astakom.com, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyepakati perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan, perubahan nomenklatur kelembagaan ini jadi salah satu materi utama yang disepakati dalam pembahasan RUU tersebut, yang mana ketentuannya tertuang dalam Pasal 1 angka 4.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/09/2026).
Kejelasan definisi penyelenggaraan reforma agraria
Enggak cuma mengubah nama lembaga, Panitia Kerja (Panja) juga menyepakati sejumlah definisi penting terkait penyelenggaraan reforma agraria. Salah satunya yaitu definisi mengenai lokasi prioritas reforma agraria.
Sturman menjelaskan lebih lanjut bahwa subjek reforma agraria merupakan penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek tersebut.
Diatur Perpres
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya nanti bakal ditentukan langsung oleh pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam peraturan presiden ya," kata Eddy.
Ketentuan ini memberikan space atau ruang bagi pemerintah untuk mengatur teknis pembentukan dan nomenklatur lembaga yang bertugas menyelenggarakan reforma agraria secara lebih terperinci.
RUU bakal dibawa ke rapat paripurna
Kabar terbarunya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini sudah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Secara keseluruhan, RUU ini memuat 14 bab dan 53 pasal.
Menariknya, selain mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria, RUU ini juga memuat ketentuan soal pembentukan dewan pengawas.
Dewan pengawas ini dibentuk demi menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, hingga efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Jadi, pembahasan RUU ini enggak cuma fokus pada perubahan nama lembaga, tapi juga memperkuat struktur pengawasan dalam pelaksanaannya agar tetap transparan dan terarah. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Baleg DPR menyepakati perubahan nomenklatur BRAN menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Selain memperjelas definisi dan peran lembaga, RUU ini juga mengatur dewan pengawas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna.









