UU PFII Disahkan DPR, Siap Tarik Investor Dunia dan Dongkrak Ekonomi Nasional

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 22 Juli 2026 | 14:02 WIB
UU PFII Disahkan DPR, Siap Tarik Investor Dunia dan Dongkrak Ekonomi Nasional
UU PFII Disahkan DPR RI, Siap Tarik Investor Dunia dan Dongkrak Ekonomi Nasional [Kemenkeu]

astakom.com, Jakarta - Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) adalah dasar hukum pembentukan pusat finansial global di Indonesia. Undang-Undang ini telah disahkan oleh DPR pada 21 Juli 2026. 

Berdasarkan data yang dihimpun astakom.com, UU ini terdiri atas 10 bab dan 73 pasal. Di dalamnya termasuk memuat aturan mengenai fasilitas PPh badan hingga 0%, kelembagaan khusus, dan pengadilan khusus PFII. PFII ini dispill sama pemerintah merupakan salah satu strategi besar buat mendongkrak ekonomi nasional. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibangun di atas tiga pilar utama yang bakal memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Langkah ini dinilai pemerintah bakal memperluas akses investasi, memperkuat sektor jasa keuangan, sekaligus menaikkan kelas Indonesia sebagai pusat finansial global. Purbaya bilang kalau UU PFII ini dirancang sebagai arsitektur baru ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang makin unpredictable.

Arsitektur baru masa depan keuangan RI

Menariknya, PFII bakal melengkapi sistem keuangan nasional dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional tanpa menggeser sistem lama yang sudah berjalan.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks DPR RI, dikutip oleh astakom.com pada Rabu (22/07/2026).

Magnet modal asing

Pilar pertama fokus buat meningkatkan akses modal dan investasi. Caranya, dengan menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Pemerintah optimis langkah ini bisa memperbesar skala perekonomian nasional, menciptakan basis pajak baru, membuka lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sampai 8%.

“Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional,” kata Purbaya.

Ekosistem Tech-Savvy dan kepastian hukum

Pilar kedua menitikberatkan pada inovasi dan tata kelola. Di sini, pemerintah mau membangun ekosistem jasa keuangan yang disupport teknologi mutakhir, keamanan siber berstandar dunia, serta penerapan tata kelola terbaik (best practice).

Gak tanggung-tanggung, pemerintah juga menghadirkan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII. Fasilitas ini disiapkan demi memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan yang buat para pelaku usaha.

Pilar ketiga upgrade SDM lokal

Pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) nasional. Pemerintah menilai kehadiran PFII bakal membuka banyak lapangan kerja baru bagi talenta lokal Indonesia. Selain itu, proyek ini bakal mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan, sekaligus memangkas efisiensi biaya modal (cost of capital) biar daya saing ekonomi kita makin kuat.

Purbaya menegaskan kalau UU PFII ini adalah fondasi yang sangat strategis bagi transformasi sektor keuangan Indonesia. Pusat finansial internasional ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di panggung global. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi siapin UU PFII buat upgrade Indonesia jadi pusat finansial internasional. Fokusnya ada tiga: tarik investasi berkualitas, bangun ekosistem keuangan yang tech-savvy dan punya kepastian hukum, plus upgrade kualitas SDM lokal. Target akhirnya, ekonomi RI makin kompetitif di level global.

UU PFII menkeu purbaya Purbaya Yudhi Sadewa DPR RI

Infografis

Terkini