Sah! Kemenag Fasilitasi Pernikahan Resmi 21 Pasangan WNI di Korea Selatan
astakom.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memfasilitasi pencatatan nikah buat 21 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Korea Selatan.
Lewat jalur Isbat Nikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026, negara hadir banget untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan para WNI di luar negeri. Biar hubungan mereka nggak cuma sebatas komitmen, tapi sah di mata hukum negara.
Acara Isbat Nikah ini dibuka langsung oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan. Nggak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, juga ikut hadir. Sementara dari Kemenag diwakili oleh Anwar Saadi dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Resmi secara hukum
Sidang isbat nikah ini diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Aliyudin. Dalam momen bahagia itu, Anwar Saadi memberikan ucapan selamat buat 21 pasangan yang status pernikahannya kini sudah diakui penuh secara hukum.
"Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara," tutur Anwar di KBRI Seoul, dikutip oleh astakom pada Minggu (19/7/2026).
Imbauan buat PMI
Anwar juga me remind para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan nikah reguler yang tersedia di KBRI Seoul. Menurutnya, mencatatkan pernikahan itu krusial banget demi kepastian hukum pasangan suami istri, termasuk buat masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Beliau juga wanti-wanti banget ke masyarakat agar menghindari praktik nikah siri karena berpotensi memicu masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.
"Jangan melakukan nikah siri. Perkawinan yang tidak tercatat dapat merugikan pasangan dan anak karena tidak memiliki kepastian hukum serta tidak memperoleh pengakuan negara," jelasnya.
Stop “buku nikah terbang”
Nggak cuma nikah siri, Anwar juga menyoroti praktik penyalahgunaan dokumen perkawinan yang sering disebut dengan istilah "buku nikah terbang". Praktik ini biasanya memakai perantara oknum tertentu untuk mendapatkan buku nikah dari KUA di Indonesia, padahal aslinya pernikahan dilangsungkan secara tidak tercatat di luar negeri.
"Praktik seperti ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dihindari. Gunakan mekanisme resmi yang telah disediakan negara agar seluruh proses perkawinan tercatat secara sah," jelasnya.
Biar masyarakat makin tercerahkan, rangkaian acara ini diisi juga dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya layanan pencatatan nikah bagi WNI yang berada di luar negeri.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat kalau mencatatkan pernikahan merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap hak-hak hukum warga negara, sekaligus menjamin keabsahan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (nAD/aNs)
Gen Z Takeaway
Nikah siri atau pakai jasa "buku nikah terbang" itu red flag banget karena bisa bikin rugi secara hukum dan administrasi. So, mending legal dan tercatat resmi lewat jalur negara biar masa depan kamu, pasangan, dan anak-anak nanti aman dan terlindungi penuh!









