Kejagung Resmi Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG sebagai Tersangka

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 19 Juni 2026 | 11:53 WIB
Kejagung Resmi Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG sebagai Tersangka
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) (berompi pink) saat digelandang menuju mobil tahanan Kejagung usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi MBG, Kamis (18/6/2026) malam [Dok. Kejagung]

astakom.com, Jakarta — Pengusutan kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 tampaknya masih terus berkembang dan belum clear jumlah tersangkanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bikin gebrakan dengan menetapkan satu lagi tersangka baru yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa sosok yang baru saja naik status jadi tersangka ini adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Syarief, dikutip dari laman resmi Kejagung, Jumat (19/06/2026).

Peran GHS

Drop info soal peran GHS dalam kasus ini juga terbilang signifikan. Sebagai representasi pihak swasta, GHS diduga dapet assignment langsung dari eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Tugasnya menjadi jembatan alias mencari mitra-mitra yayasan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Alih-alih berjalan sesuai operational excellence, keterlibatan ini justru berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan tata kelola program nasional tersebut.

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," tutur Syarief.

Gak pakai lama, Kejagung langsung mengambil langkah tegas. Demi kelancaran proses penyidikan ke depan, GHS resmi ditahan dan harus rela stay di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Tersangka yang ditetapkan sebelumnya

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Kejagung resmi menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka Asep Yusuf Somanti alias AYS, yang juga dari pihak swasta sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, lalu Andri Mulyono, Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berkembang untuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tujuan kebijakan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.

Korupsi BGN Korupsi Tata Kelola Program MBG Kejaksaan Agung kejagung

Infografis

Terkini