Sempat Mangkir dari Pemeriksaan, Dua Petinggi PT SJU Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:20 WIB
Sempat Mangkir dari Pemeriksaan, Dua Petinggi PT SJU Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU). [Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri]

astakom.com, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU), yakni sang mantan direktur berinisial DHB dan direktur aktif berinisial VC, sejak Senin silam (15/06/2026).

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan illegal mining alias penambangan emas tanpa izin (PETI).

Gak tanggung-tanggung, selain masalah tambang ilegal, vibes kasus ini makin berat karena kedua tersangka juga terindikasi melakukan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya sempat mangkir dari panggilan

Langkah tegas ini diambil penyidik lantaran kedua tersangka sempat menunjukkan gelagat kurang kooperatif alias ghosting dari panggilan polisi.

Sebelumnya, DHB dan VC mangkir tanpa alasan yang jelas pada jadwal pemeriksaan pertama tanggal 10 Juni 2026. Merespons aksi red flag tersebut, Bareskrim Polri langsung melayangkan panggilan kedua.

Beruntung, keduanya langsung realize dan akhirnya bersikap kooperatif dengan mendatangi ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, untuk jalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026.

Perkembangan dari kasus sektor minerba

Usut punya usut, DHB yang merupakan anak dari mendiang pengusaha Siman Bahar (wafat di Cina, April 2026), ditetapkan sebagai tersangka bersama VC hasil dari pengembangan kasus lama.

Sebelumnya, astakom.com melansir, kasus ini sendiri merupakan kelanjutan dari circle kejahatan sektor mineral dan batubara yang sebelumnya sudah menjerat tiga tersangka utama, yakni TW, DW, dan BSW.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, skema yang dijalankan para pelaku terbilang cukup rapi karena memanfaatkan fasilitas industri resmi PT SJU sebagai tempat laundering atau pemurnian hasil tambang ilegal.

Penangkapan DHB dan VC menjadi bukti kalau polisi serius mengusut tuntas komplotan ini sampai ke akar-akarnya.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujar Ade.

Penyidik gandeng PPATK

Demi melacak aliran dana haram yang disembunyikan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kini tengah bergerak lincah menggandeng PPATK.

“Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” tutur Ade.

Langkah collab ini dilakukan untuk memperkuat bukti penerapan pasal TPPU terhadap kelima tersangka tersebut.

Perkembangan 3 tersangka sebelumnya

Di sisi lain, proses hukum untuk tiga tersangka awal (TW, DW, dan BSW) sudah selangkah lebih maju. Berkas perkara mereka secara terpisah (splitsing) telah dikirimkan dalam tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 11 Mei 2026, untuk diteliti lebih lanjut.

Akibat perbuatan flexing dari hasil bumi ilegal ini, para tersangka harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat pelik.

Mereka dijerat sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Penahanan dua petinggi PT Simba Jaya Utama dalam kasus dugaan tambang emas ilegal dan TPPU menunjukkan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memfasilitasi aktivitas ilegal dalam rantai bisnisnya. Dengan pelacakan aset dan aliran dana yang terus dikembangkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola sektor sumber daya alam yang transparan dan sesuai hukum.

Bareskrim Polri Dittipideksus pertambangan emas tanpa izin Penertiban PETI

Infografis

Terkini

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Haji

Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas (Ratas) bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dan Tim Pengawas (Timwas) Haji, di Hambalang, Bogor.

Footage 18:52 WIB