Pengusaha UKM Siap-siap, Menkeu: Revisi Regulasi PPh Final UMKM Dipastikan Segera Terbit
astakom.com, Jakarta - Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nggak perlu khawatir soal hasil rancangan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Soalnya nggak lama lagi hasil revisi itu akan segera terbit. Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mempercepat prosesnya.
"Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya," kata Purbaya dikutip oleh astakom.com pada Kamis (28/5/2026).
Dalam peraturan yang lagi difinalisasi pemerintah itu, isinya berupa masa pemanfaatan skema PPh final UMKM yang saat ini tarifnya 0,5% dari omzet dibatasi hanya selama 7 tahun pajak dari wajib pajak orang pribadi terdaftar.
Beleid mencegah penyalahgunaan skema PPh
Untuk perseroan perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak dari wajib pajak terdaftar. Revisi peraturan itu juga memuat klausul yang mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan skema PPh final UMKM buat hindari pajak.
Lalu, omzet yang digunain buat menentukan berhak atau enggaknya wajib pajak memanfaatkan PPh final UMKM juga diubah menjadi seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, final maupun nonfinal, termasuk omzet luar negeri.
Bakal selesai di semester ini
Statement tentang rilisnya PP 55/2022 ini bakal selesai di semester I 2026 juga pernah disampaikan Purbaya beberapa waktu lalu.
"Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa (merujuk pada diterbitkan di semester I/2026). Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah," kata Purbaya kepada media, beberapa waktu lalu, di kantor Kemenkeu dikutip oleh astakom.com pada Kamis (28/5/2026).(Shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Pelaku UMKM nggak perlu overthinking soal pajak final 0,5% karena pemerintah ngasih bocoran revisi aturan PP 55/2022 bakal segera terbit. Aturan baru ini bakal ngatur batas waktu penggunaan skema pajak UMKM sekaligus nutup celah abuse pajak. Menkeu bilang proses harmonisasi juga udah kelar.










