Komdigi Blokir Polymarket, Pemerintah: Tak Ada Ruang untuk Judi Online Berkedok Prediksi!

Pewarta: Dhea Vallerina Riyon
Editor: AR Purba
Minggu, 24 Mei 2026 | 20:41 WIB
Komdigi Blokir Polymarket, Pemerintah: Tak Ada Ruang untuk Judi Online Berkedok Prediksi!
Komdigi Blokir Polymarket, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Judi Online Berkedok Prediksi (Ilustras/Pexels)

astakom.com, Jakarta - Pemerintah mulai menaruh perhatian serius terhadap platform digital berbasis kripto yang dianggap punya unsur taruhan online. Salah satu yang kini kena pembatasan akses adalah Polymarket

Polymarket adalah platform prediction market berbasis blockchain yang cukup ramai dipakai pengguna global untuk menebak hasil berbagai peristiwa dunia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses Polymarket di Indonesia setelah aktivitas di dalam platform tersebut dinilai masuk kategori judi online. Kebijakan ini diumumkan pemerintah jelang akhir pekan (22/5/2026).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa platform dengan sistem taruhan uang atas hasil suatu kejadian tetap dianggap judi online, walaupun dibungkus dengan teknologi blockchain maupun aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, dikutip dari keterangan resmi di laman Komdigi pada Minggu (24/05/2026).

Dinilai mirip judi

Komdigi menilai konsep prediction market di Polymarket tetap mengarah ke aktivitas taruhan digital karena pengguna memasukkan uang atau aset tertentu untuk memprediksi hasil sebuah kejadian. Jika prediksi benar, pengguna bisa mendapat keuntungan finansial.

Melansir dari keterangan resmi Komdigi menurut pemerintah, penggunaan istilah prediction market maupun teknologi blockchain tidak mengubah inti aktivitas di dalam platform tersebut. Sebab, sistemnya tetap berbasis spekulasi terhadap hasil yang belum pasti.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap platform digital berbasis spekulasi karena berisiko memicu kerugian finansial sekaligus melanggar aturan hukum di Indonesia.

Akses sudah diputus

Melansir dari sejumlah laporan media nasional menunjukkan situs Polymarket sudah tidak bisa dibuka melalui jaringan internet di Indonesia sejak Jumat malam. Saat dicoba diakses, halaman situs hanya menampilkan pemberitahuan bahwa layanan tidak dapat dijangkau.

Tak cuma situs utama, Komdigi juga disebut sedang menelusuri akun media sosial yang berkaitan dengan Polymarket untuk memperluas langkah pembatasan akses di ruang digital.

Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang kini berkembang lewat berbagai model platform digital baru.

Negara lain ikut

Indonesia bukan negara pertama yang mengambil langkah terhadap Polymarket. Platform tersebut sebelumnya juga dilaporkan mendapat pembatasan akses di beberapa negara Asia seperti Thailand, Taiwan, China, dan Jepang.

Sementara itu, Singapura, Brasil, hingga India disebut sudah lebih dulu menerapkan pemblokiran penuh terhadap layanan tersebut sesuai aturan digital masing-masing negara.

Perkembangan ini menunjukkan pengawasan terhadap platform berbasis blockchain dan kripto kini makin ketat di berbagai negara, terutama jika dianggap mengandung unsur taruhan uang atau spekulasi digital.(deA/aRsp)

Gen Z Takeaway

Kasus Polymarket jadi pengingat kalau teknologi keren seperti blockchain atau kripto tetap punya batas aturan di tiap negara. Meski tampil modern dan dibungkus istilah prediction market, pemerintah Indonesia tetap melihat aktivitas yang melibatkan taruhan uang sebagai bentuk judi online. Buat anak muda yang aktif ngikutin tren Web3, penting banget buat paham kalau tidak semua platform global otomatis aman atau legal dipakai di Indonesia.

komdigi Blokir Polymarket Judi Online Kementerian Komdigi Sikat judol

Infografis

Terkini