Dirut BPJS Kesehatan Pensiun, Prabowo Tunjuk Sosok Ini Jadi Penggantinya

Editor: Shintya
Kamis, 19 Februari 2026 | 20:44 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Pensiun, Prabowo Tunjuk Sosok Ini Jadi Penggantinya
Dirut BPJS Kesehatan Pensiun, Prabowo Tunjuk Sosok Ini Jadi Penggantinya (astakom/Dok. BPJS Kesehatan)

astakom.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pensiun pada bulan ini, Februari 2026. Untuk menempati posisi Direktur Utama yang baru, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah bilang kalau penunjukan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," kata Rizzky Anugerah dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, Presiden Prabowo juga mengangkat Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi untuk periode 2026-2031.

DPR telah tetapkan jajaran Dewan Pengawas

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas lewat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hasil dari test itu dibawa ke dalam Rapat Paripurna buat dilakukan persetujuan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.

Tugas Direksi dan Dewan Pengawas

Tugasnya adalah untuk melaksanakan pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dewan Pengawas berwenang untuk menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," katanya.

Kewenangan Direksi
Direksi punya kewenangan buat menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.

Berikut adalah susunan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026–2031:

1. Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)

2. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)

3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)

4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)

5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)

6. Setiaji (Direktur)

7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)

8. Sutopo Patria Jati (Direktur)

Gen Z Takeaway 

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti resmi pensiun Februari 2026 dan diganti Prihati Pujowaskito lewat Keppres terbaru. Penunjukan ini sekaligus reset formasi Dewan Pengawas dan Direksi periode 2026–2031. Harapannya, leadership baru bisa keep layanan JKN tetap solid, transparan, dan sustain buat jutaan peserta.

Berita ekonomi BPJS Kesehatan Direktur Direktur Utama BPJS Kesehatan Pergantian direksi

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB