Satgas Damai Cartenz Amankan Pemuda yang Diduga Curi Senjata Api Polisi di Jayapura
astakom.com, Jakarta — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian senjata api milik anggota Polri. Seorang pria berinisial PW (20) ditangkap di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, pada Jumat silam (06/11/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis Sig Sauer beserta lima butir amunisi. Pengungkapan ini dilakukan kurang dari 2 x 24 jam sejak laporan diterima kepolisian.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu (4/11/2026). Saat itu, seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja.
“Pada saat kejadian, pelaku diduga berpura-pura hendak menolong anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan. Namun, pelaku justru mengambil senjata api yang dibawa anggota tersebut dan kemudian melarikan diri,” jelas Kasatgas Humas.
Pelaku teridentifikasi lewat penyelidikan
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Heram melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 4 November 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi PW dan menangkapnya di kawasan Hamadi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PW mengaku menyimpan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi untuk menelusuri pengakuan tersebut. Petugas menemukan senjata api Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.
“PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatgas Humas.
Polisi dalami dugaan keterkaitan dengan KKB
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri dugaan hubungan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.
Atas perbuatannya, PW dapat disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur dugaan pencurian yang dilakukan saat terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, PW juga dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Meski demikian, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diingatkan tidak menguasai barang temuan
Kasatgas Humas turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang tersebut harus segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai aturan hukum.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena sejatinya, polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutur Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.
“Setiap bentuk tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Kehadiran Polri bukan hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kaops. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pengungkapan kasus pencurian senjata api milik anggota Polri di Jayapura menunjukkan respons cepat Satgas Damai Cartenz bersama jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan Papua. Meski pelaku telah diamankan beserta barang bukti, penyidik masih mendalami motif pencurian dan dugaan keterkaitannya dengan KKB. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak menguasai barang temuan yang bukan haknya serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Papua.









