Korlantas Respons Kasus McLaren atas Nama Mekanik, Dugaan Pemalsuan Bisa Diproses

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:04 WIB
Korlantas Respons Kasus McLaren atas Nama Mekanik, Dugaan Pemalsuan Bisa Diproses
Spill Spesifikasi McLaren 570S, Supercar Mesin V8 yang Bisa Tembus 328 Km/Jam [Dok. McLaren]

astakom.com, Jakarta — Kepolisian buka suara terkait dugaan pencatutan identitas mekanik bengkel di Tangerang, Yudariansyah, dalam dokumen kepemilikan mobil mewah McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar. 

Namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp137 juta, padahal ia mengaku tidak pernah memiliki mobil tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena Yudariansyah diketahui masuk kelompok masyarakat Desil 3, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan pihak yang identitasnya dicatut dapat melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, pihak yang dirugikan bisa meneruskan kasus tersebut kepada penyidik reserse kriminal (Reskrim).

"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," katanya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Korlantas telusuri riwayat balik nama McLaren

Sumardji memastikan Korlantas Polri akan menelusuri proses administrasi balik nama McLaren 570S AT yang tercatat atas nama Yudariansyah.

Berdasarkan penelusuran sementara, mobil tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Kendaraan itu kemudian mengalami perubahan kepemilikan menjadi atas nama perorangan pada Oktober 2022.

"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya.

Data kendaraan diblokir untuk bereskan administrasi

Terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar persoalan administrasi segera dituntaskan. Pemblokiran juga bertujuan mempermudah pemilik sebenarnya mengurus balik nama kendaraan.

"Dengan adanya laporan [pihak yang tercatut identitas kependudukannya] itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama," tuturnya.

Sumardji juga mengimbau masyarakat yang ingin mengecek status kendaraan atau memastikan identitasnya tidak digunakan dalam dokumen kendaraan lain agar mendatangi kantor Samsat terdekat.

"Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat," katanya.

Mekanik mengaku tak pernah punya McLaren

Sebelumnya, Samsat Ciledug memblokir data McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Mekanik bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu menegaskan tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.

Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug pada Senin untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan bernomor polisi B 570 H. Mobil itu diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000.

Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan tersebut. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus pencatutan identitas mekanik bengkel di Tangerang, Yudariansyah, sebagai pemilik McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar dengan tunggakan pajak Rp137,47 juta kini menjadi perhatian Korlantas Polri. Polisi akan menelusuri riwayat balik nama kendaraan dan membuka peluang proses hukum jika ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen. Sementara itu, data kendaraan telah diblokir untuk mempermudah penyelesaian administrasi, dan masyarakat diimbau mengecek status kendaraan melalui Samsat terdekat.

McLaren Penunggak Pajak Korlantas Polri Polri

Infografis

Terkini