Kemenhub Tingkatkan Profesionalisme Penyidik Penerbangan Sipil di Era Pembaruan Hukum
astakom.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong peningkatan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penerbangan sipil agar penanganan pelanggaran hukum di sektor penerbangan berjalan profesional dan sesuai aturan. Langkah ini menjadi perhatian seiring pembaruan sistem hukum nasional dan munculnya tantangan baru yang berkaitan dengan perkembangan teknologi.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPNS Bidang Penerbangan Sipil Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman hukum, memperkuat koordinasi antarlembaga, sekaligus meningkatkan kesiapan penyidik menghadapi perkembangan tindak pidana di sektor penerbangan.
Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diterima astakom.com pada Kamis (15/10/2026), Rakornas tersebut mengangkat tema penguatan peran PPNS penerbangan sipil dalam mengawal reformasi sistem peradilan pidana melalui penegakan hukum yang profesional, adaptif, dan berkeadilan.
Pembaruan hukum jadi perhatian penyidik penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan pentingnya penanganan tindak pidana penerbangan secara cermat dan proporsional. Dalam pelaksanaannya, penyidik perlu memastikan keselamatan, keamanan, kepastian hukum, serta perlindungan hak setiap orang tetap menjadi perhatian.
“Penerbangan sipil bukan sekadar sarana konektivitas, tetapi merupakan sistem strategis yang menopang mobilitas masyarakat, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, dan kehadiran negara di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, setiap pelanggaran dan tindak pidana di bidang penerbangan harus ditangani secara profesional, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Lukman.
Ia juga menjelaskan, pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP yang telah dibaharui sejak 2 Januari 2026 menjadi momentum bagi PPNS penerbangan sipil untuk memperkuat pemahaman hukum dan menyesuaikan pelaksanaan penyidikan dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut mencakup pemahaman mengenai batas kewenangan penyidik, prosedur penyidikan, koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penuntut umum, serta pemenuhan hak para pihak. Pengelolaan barang bukti dan bukti elektronik juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Setiap tindakan penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas proses, kekuatan pembuktian, dan keadilan hasilnya.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas proses, kekuatan pembuktian, dan keadilan hasilnya. Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, serta kepastian prosedur harus menjadi pondasi utama dalam setiap pelaksanaan kewenangan penyidikan,” tegasnya.
Antisipasi ancaman drone dan kejahatan siber
Perkembangan teknologi turut menjadi tantangan dalam penegakan hukum penerbangan sipil. Karena itu, peningkatan kapasitas penyidik juga diarahkan untuk menghadapi tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone, kejahatan siber, dan dokumen elektronik.
Rakornas ini menghadirkan narasumber dari sejumlah institusi untuk membahas berbagai aspek penegakan hukum. Korwas PPNS Bareskrim Polri memaparkan koordinasi penyidikan, sedangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membahas kesiapan PPNS menghadapi pembaruan KUHAP dan penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut menyampaikan materi mengenai penegakan hukum terhadap ancaman baru di bidang penerbangan, termasuk drone, kejahatan siber, dan dokumen elektronik.
Selain itu, keamanan siber menjadi perhatian karena operasional penerbangan bergantung pada sistem elektronik dan pertukaran data. Perlindungan infrastruktur informasi, peningkatan kemampuan mendeteksi dan menangani insiden, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan keberlangsungan operasional penerbangan nasional.
Rakornas diikuti 81 peserta dari berbagai unit kerja
Sebanyak 81 peserta mengikuti Rakornas PPNS Bidang Penerbangan Sipil Tahun 2026. Mereka berasal dari kantor pusat Ditjen Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), serta subsektor terkait lainnya.
Kegiatan ini memiliki lima sasaran utama, yaitu menyelaraskan pemahaman mengenai reformasi hukum nasional, memperkuat koordinasi PPNS dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait, meningkatkan kemampuan menghadapi tindak pidana berbasis teknologi, memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas penyidik, serta menyusun rekomendasi strategis bagi kebijakan penegakan hukum penerbangan sipil.
Melalui forum tersebut, Ditjen Perhubungan Udara berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat dan rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti. Penguatan kapasitas penyidik diharapkan mendukung penegakan hukum yang sah, konsisten, dan berkeadilan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku industri penerbangan.
“Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan yang semata-mata keras, melainkan penegakan yang sah, konsisten, efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku industri penerbangan. Saya berharap seluruh PPNS Penerbangan Sipil terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, dan bekerja secara kolaboratif untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kepastian hukum penerbangan nasional,” ujar Lukman. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Penguatan kemampuan penyidik penerbangan sipil bukan cuma soal menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Di tengah pembaruan hukum dan perkembangan teknologi, pemahaman terhadap prosedur penyidikan, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan menghadapi ancaman seperti drone dan kejahatan siber menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.









