Aturan Transportasi Online Masuk Revisi UU LLAJ, Kemenhub Soroti Keselamatan

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB
Aturan Transportasi Online Masuk Revisi UU LLAJ, Kemenhub Soroti Keselamatan
Aturan Transportasi Online Masuk Revisi UU LLAJ, Kemenhub Soroti Keselamatan (Dok. Kemenbud)

astakom.com, Jakarta – Layanan ojek online (ojol) dan transportasi berbasis aplikasi bakal masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah menyiapkan aturan yang diharapkan bisa memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas standar keselamatan bagi pengemudi dan pengguna jasa.

Melansir dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterima astakom.com pada Senin, (12/10/2026), pengaturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, perkembangan transportasi online perlu diimbangi dengan regulasi yang memadai. Dengan begitu, layanan yang sudah banyak digunakan masyarakat bisa diawasi secara lebih jelas, terutama dalam hal keselamatan transportasi jalan.

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan" jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, pada Minggu (11/10/2026).

Aturan ojol masuk pembahasan revisi UU LLAJ

Menurut Dudy, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam RUU perubahan UU LLAJ. Materi yang dibahas mencakup pengaturan angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan makanan.

"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menhub Dudy.

Rencana ini mencakup layanan angkutan berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemerintah ingin penyelenggaraannya tetap memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha serta kondisi mitra pengemudi.

Standar kendaraan dan pengemudi ikut disorot

Salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenhub adalah pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Perusahaan aplikator juga didorong berperan aktif untuk memastikan kendaraan yang digunakan mitra memenuhi persyaratan keselamatan.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Menhub Dudy.

Pengawasan yang direncanakan meliputi pemantauan kondisi kendaraan, kelengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi. Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Selain itu, pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi dinilai penting agar perjalanan dapat ditelusuri. Upaya tersebut diharapkan mendukung keselamatan sekaligus meningkatkan akuntabilitas layanan melalui kerja sama pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi.

Revisi ditargetkan rampung pada 2026

Kemenhub berharap revisi UU LLAJ dapat segera diselesaikan dengan mempertimbangkan perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan industri transportasi online untuk tetap beroperasi.

Dudy menyebut revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah berharap pembahasannya rampung tahun ini agar aturan tersebut dapat dilaksanakan pada 2027.

"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," sebut Menhub Dudy. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

Aturan ojol kini masuk dalam pembahasan revisi UU LLAJ. Fokusnya bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi, tetapi juga memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem layanan memenuhi aspek keselamatan. Meski pemerintah menargetkan revisi rampung pada 2026 dan pelaksanaan pada 2027, ketentuan tersebut masih perlu melalui proses pembahasan hingga ditetapkan secara resmi.

kemenhub Kementerian Perhubungan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi OJOL Revisi UU LLAJ UU LLAJ

Infografis

Terkini