Revisi UU LLAJ, Legislator Gerindra Soroti ODOL hingga Transportasi Online

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Revisi UU LLAJ, Legislator Gerindra Soroti ODOL hingga Transportasi Online
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS). [Dok. Gerindra]

astakom.com, Jakarta - Komisi V DPR RI fix bakal mulai ngebahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Langkah ini diambil buat menuntaskan berbagai persoalan hukum di jalanan yang makin ke sini makin kompleks.

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menilai revisi aturan ini udah krusial banget. Menurutnya, regulasi transportasi nasional harus dibikin relevan biar bisa menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan warga, sampai berbagai polemik hukum di lapangan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra ini menyebut kalau UU LLAJ yang udah berumur lebih dari satu dekade ini udah gak relate sama perubahan zaman.

“Dalam pelaksanaannya, keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ,” kata DWS, berdasarkan keterangan yang diterima astakom.com, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Dia menambahkan kalau dinamika sosial dan teknologi bergeraknya cepet banget. Makanya, regulasi juga wajib di-update biar operasional lalu lintas punya payung hukum yang solid.

Soroti masalah kendaraan ODOL

Salah satu isu utama yang jadi sorotan tajam dalam revisi ini adalah kendaraan Over Dimension Over Loading alias ODOL. DWS ngeliat pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan ini masih jadi masalah serius yang gak kelar-kelar.

Truk atau armada yang kelebihan muatan gak cuma ngerusak jalanan, tapi juga bahaya banget buat keselamatan pengendara lain. 

DWS mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 yang nampilin betapa tingginya angka kecelakaan di jalan tol.

Pada 2022, tercatat ada 1.464 kecelakaan dengan korban meninggal dunia mencapai 688 orang, 237 orang luka berat, dan 2.564 orang luka ringan. 

Angka ini makin naik di 2023 jadi 1.656 kejadian, dengan korban meninggal dunia mencapai 704 orang, 285 orang luka berat, dan 2.971 orang luka ringan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, DWS menegaskan kalau penanganan ODOL butuh penguatan aturan plus penegakan hukum yang konsisten.

Regulasi transportasi daring

Gak cuma ODOL, revisi UU LLAJ juga fokus memberikan kepastian hukum buat transportasi berbasis aplikasi, baik motor maupun mobil. 

DWS menilai tren transportasi daring udah menciptakan ekosistem baru di sektor angkutan orang dan barang yang belum tercover secara utuh di UU LLAJ saat ini.

Aturan baru ini nantinya perlu memperjelas hubungan dan tanggung jawab antara pihak aplikator, driver, penumpang, hingga konsumen.

“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” katanya.

DWS juga nyorotin banyaknya masyarakat yang nggantungin mata pencaharian sebagai pengemudi ojol atau taksol. Hal ini bikin kebijakan transportasi online bukan sekadar urusan lalu lintas, tapi juga punya dampak sosial dan ekonomi yang besar. 

Kalau regulasinya makin abu-abu, dikhawatirkan bakal memicu masalah yang lebih luas di kemudian hari.

UU LLAJ harus adaptif teknologi

Poin penting lainnya dalam revisi UU LLAJ adalah fleksibilitas hukum dalam mengikuti perkembangan teknologi. 

DWS membeberkan beberapa hal kekinian yang harus diantisipasi, mulai dari angkutan umum berbasis elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tren kendaraan listrik (EV) dan autonomous vehicle, sampai skema Electronic Road Pricing (ERP).

“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ujarnya.

Menurut DWS, teknologi bakal terus ngerubah pola mobilitas masyarakat. Karena itu, hukum gak boleh cuma bersikap reaktif sama masalah yang udah kejadian, tapi harus bisa memprediksi arah sistem transportasi masa depan.

Melalui revisi UU LLAJ ini, diharapkan tercipta aturan yang komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus memperketat standar keselamatan di jalan raya.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Revisi UU LLAJ ini bukan cuma soal aturan jalan, tapi juga bagaimana regulasi bisa tetap on track menghadapi perubahan teknologi dan pola mobilitas masyarakat. Isu ODOL, transportasi daring, kendaraan listrik, ETLE hingga kendaraan otonom menunjukkan kebutuhan aturan yang lebih adaptif, dengan fokus utama pada keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat.

Fraksi Partai Gerindra Gerindra Danang Wicaksana Sulistya Revisi UU LLAJ

Infografis

Terkini