Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Ini Rincian Gangguannya
astakom.com, Jakarta – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia masih menjadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Asap yang mengganggu jarak pandang di beberapa bandar udara membuat ribuan penerbangan mengalami gangguan operasional selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.
Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub yang diterima astakom.com dikutip Senin (12/11/2026), tercatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla. Gangguan tersebut mencakup keterlambatan, pembatalan atau penundaan, pengalihan ke bandara lain, hingga pesawat yang kembali ke bandara keberangkatan.
Kemenhub menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan awak pesawat tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan operasional. Karena itu, penerbangan dapat mengalami perubahan jadwal atau rute ketika jarak pandang tidak memenuhi batas minimum keselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan tidak bisa ditawar dalam menghadapi kondisi tersebut.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman.
Ribuan penerbangan mengalami gangguan
Dari total 1.673 penerbangan yang terdampak karhutla, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Sementara itu, 907 penerbangan masuk kategori dibatalkan atau ditunda, 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain, dan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan atau return to base (RTB).
Di luar dampak karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Gangguan akibat karhutla melibatkan 10 maskapai. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak tertinggi, yakni 478 penerbangan. Berikutnya, NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Wings Air 227 penerbangan, Super Air Jet 161 penerbangan, dan Surya Mataram 134 penerbangan.
Maskapai lainnya yang turut terdampak adalah Batik Air dengan 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Untuk kategori pembatalan, Wings Air mencatat jumlah tertinggi dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan. Adapun keterlambatan paling banyak tercatat pada Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Bandara di Kalimantan hingga Papua ikut terdampak
Wilayah Kalimantan menjadi salah satu kawasan dengan dampak paling signifikan. Sejumlah bandara yang terdampak antara lain Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Gangguan serupa juga terjadi di Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
Sementara di Papua, bandara yang terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak asap karhutla terhadap penerbangan tidak hanya berkaitan dengan jadwal perjalanan, tetapi juga membutuhkan pemantauan kondisi operasional bandara secara berkelanjutan.
Kemenhub ingatkan hak penumpang
Di tengah gangguan penerbangan, Kemenhub mengingatkan maskapai agar tetap memenuhi hak penumpang yang mengalami keterlambatan maupun pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang atau reschedule, serta pengembalian biaya tiket secara penuh atau full refund, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga menugaskan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai aturan.
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” jelas Lukman.
Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat diimbau memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Langkah ini penting karena kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah sewaktu-waktu dan memengaruhi keputusan operasional. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Karhutla ternyata bukan cuma berdampak pada lingkungan dan kualitas udara, tetapi juga perjalanan udara. Kalau kamu punya jadwal terbang, pastikan mengecek informasi terbaru dari maskapai sebelum menuju bandara. Jika penerbangan terganggu, cari tahu hak penumpang sesuai ketentuan yang berlaku agar kamu bisa menentukan langkah berikutnya dengan lebih tenang.









