Kemenhub Perkuat Pengawasan Penutuhan Kapal agar Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Senin, 12 Oktober 2026 | 17:33 WIB
Kemenhub Perkuat Pengawasan Penutuhan Kapal agar Lebih Aman dan Ramah Lingkungan
Kemenhub Perkuat Pengawasan Penutuhan Kapal agar Lebih Aman dan Ramah Lingkungan (Dok. Kemenhub)

astakom.com, Jakarta – Membongkar kapal yang sudah tidak beroperasi ternyata bukan sekadar urusan mengambil besi atau memanfaatkan kembali materialnya. Proses ini juga menyimpan risiko, mulai dari paparan bahan berbahaya hingga potensi pencemaran laut. Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan agar penutuhan kapal dilakukan dengan mengutamakan keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan pencemaran lingkungan maritim dalam rangka ship recycling 2026 di Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan yang berlangsung pada 7–10 Oktober 2026 ini mempertemukan regulator, badan klasifikasi, dan pelaku industri untuk mengevaluasi penerapan aturan sekaligus membahas tantangan yang muncul di lapangan.

Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Senin (12/10/2026), agenda tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi standar internasional terkait penutuhan kapal. Dengan begitu, proses pembongkaran kapal diharapkan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memperhatikan keamanan pekerja dan dampaknya terhadap lingkungan.

Penutuhan kapal tak boleh mengabaikan limbah berbahaya

Kegiatan ini dibuka pada Kamis (8/10/2026) oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, yang diwakili Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal (PMKK), Capt. Miftakhul Hadi.

Dalam sambutannya, Samsuddin mengingatkan bahwa kapal yang sudah berhenti beroperasi belum tentu bebas dari material berisiko. Asbes, residu minyak, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih bisa ditemukan sehingga penanganannya perlu dilakukan secara tepat.

“Penutuhan kapal harus dilakukan secara aman, tertib, dan ramah lingkungan. Kapal yang sudah tidak beroperasi dapat mengandung berbagai bahan berbahaya, seperti asbes, residu minyak, dan limbah B3, sehingga proses penutuhan harus memperhatikan aspek keselamatan pekerja serta perlindungan lingkungan laut dan pesisir,” ujarnya.

Artinya, proses penutuhan tidak cukup hanya mengejar pemanfaatan material yang masih memiliki nilai jual. Pengelolaan bahan berbahaya, perlindungan pekerja, dan pencegahan pencemaran juga harus masuk dalam perencanaan hingga pelaksanaannya.

Di Indonesia, ketentuan terkait pencegahan pencemaran lingkungan maritim telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014, yang kemudian diubah melalui PM 24 Tahun 2022.

Sementara di tingkat internasional, Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships, 2009 mulai berlaku pada 26 Juni 2025. Aturan ini mencakup persyaratan penutuhan kapal, termasuk inventarisasi material berbahaya melalui Inventory of Hazardous Materials (IHM), rencana penutuhan kapal atau Ship Recycling Plan (SRP), serta rencana fasilitas penutuhan kapal atau Ship Recycling Facility Plan (SRFP).

Indonesia siapkan industri penutuhan kapal sesuai standar internasional

Penerapan standar internasional menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan Indonesia, terutama dalam mendukung rencana ratifikasi Konvensi Hong Kong. Kesiapan aturan, mekanisme pengawasan, dan fasilitas industri perlu diperhatikan agar pelaksanaan penutuhan kapal dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persiapan ini juga berkaitan dengan kapal berbendera Indonesia yang berlayar secara internasional. Pemenuhan standar penutuhan kapal menjadi penting agar industri maritim nasional dapat menyesuaikan diri dengan persyaratan konvensi.

Samsuddin menilai, keberadaan regulasi perlu diikuti penerapan yang konsisten. Pemerintah, perusahaan penutuhan kapal, badan klasifikasi, dan instansi terkait perlu bekerja sama agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.

“Namun, aturan yang baik tidak akan banyak berarti tanpa pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah sebagai pengawas, pelaku usaha penutuhan kapal, badan klasifikasi, serta instansi terkait agar kegiatan penutuhan kapal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Monitoring dan evaluasi ini melibatkan perwakilan dari 24 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, dan 27 perusahaan galangan atau fasilitas penutuhan kapal.

Pembahasan mencakup ketentuan internasional, sertifikasi ship recycling, pemeriksaan IHM, penyusunan dokumen SRP dan SRFP, serta pengelolaan limbah B3 dan persetujuan lingkungan. DNV, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup turut menjadi narasumber.

Peserta juga mengunjungi fasilitas PT Marcopolo Shipyard untuk melihat langsung praktik penutuhan kapal di galangan. Kunjungan ini melengkapi pembahasan materi dengan gambaran penerapan di lapangan.

Selain meningkatkan pemahaman Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK), kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk mengumpulkan masukan dari regulator dan pelaku usaha. Berbagai kendala dalam pengawasan maupun pelaksanaan penutuhan kapal diharapkan bisa teridentifikasi sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan.

“Kami berharap para peserta dapat menyampaikan kondisi nyata di lapangan, termasuk kendala dalam pengawasan maupun pelaksanaan penutuhan kapal serta usulan tindak lanjutnya. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan pengawasan dan kebijakan ke depan,” pungkas Samsuddin.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap pemerintah, badan klasifikasi, dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sejalan mengenai standar keselamatan dan perlindungan lingkungan. Dengan pengawasan yang lebih baik, penutuhan kapal diharapkan dapat mendukung industri maritim yang berkelanjutan tanpa mengabaikan risiko bagi pekerja maupun lingkungan laut. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

Kapal yang sudah tak beroperasi tetap perlu ditangani dengan serius. Proses pembongkarannya harus memperhitungkan limbah berbahaya, keselamatan pekerja, dan dampak terhadap lingkungan. Karena itu, pengawasan dan kesiapan fasilitas menjadi kunci agar penutuhan kapal bisa berjalan lebih aman sekaligus ramah lingkungan.

kemenhub Kementerian Perhubungan Kapal KSOP Djpl kemenhub

Infografis

Terkini