Yusril Gaspol Persilakan Penegak Hukum Usut Korupsi Lapas Cibinong

Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:32 WIB
Yusril Gaspol Persilakan Penegak Hukum Usut Korupsi Lapas Cibinong
Yusril Ihza Mahendra. [dok. Humas Kemenimipas]

astakom.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ngebuka pintu selebar-lebarnya buat aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah ini berlaku selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Yusril ngetegasin kalau kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan punya wewenang penuh buat menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapas tersebut. "Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," kata Yusril pasca rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (09/10/2026).

Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/09/2026). Ombudsman nemuin adanya sel warga binaan yang dilengkapi berbagai fasilitas khusus, yang langsung ditindaklanjuti lewat pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Gara-gara fasilitas mewah, Dirjenpas pilih mundur

Dampak dari pengusutan kasus fasilitas mewah ini cukup beruntun. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memutuskan buat mengundurkan diri dari jabatannya. Yusril ngaragain keputusan tersebut dan ngeliatnya sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun belum tentu Mashudi melakukan kesalahan secara langsung.

"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," tutur Yusril.

Meski sudah mundur, Yusril ngetegasin kalau langkah Mashudi gak bakal ngematiin proses pemeriksaan pidana kalau memang ditemukan bukti oleh aparat penegak hukum.

Sanksi pemecatan kalapas gak bikin lolos pidana

Buntut dari pemeriksaan internal Kemenimipas gak cuma berhenti di posisi Dirjenpas. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ada 16 pegawai lapas lainnya yang dijatuhi sanksi disiplin.

Yusril ngingetin kalau sanksi administratif atau pemecatan tersebut sama sekali gak bikin yang bersangkutan lepas dari jerat hukum kalau ada indikasi tindak pidana korupsi.

"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," tegas Yusril. (RaM)

Gen Z Takeaway

Kasus sel 'mewah' di Lapas Cibinong ini bener-bener bikin drama internal Kemenimipas makin spicy sampai bikin Dirjenpas step down demi tanggung jawab moral. Walau Kalapas udah kena dismiss dari ASN dan 16 pegawai disanksi, Yusril tetep welcome banget kalau KPK atau polisi mau spill dan usut tuntas pidananya biar gak ada yang bisa escape dari hukum.

Yusril Ihza Mahendra Menko Yusril Ihza Mahendra Lapas Klas IIA Cibinong Lapas Kelas IIA Cibinong Lapas Mewah Ombudsman

Infografis

Terkini