Minuman Manis Dalam Kemasan Bakal Kena Cukai di 2027, DJBC Bidik Penerimaan Rp1,7 T
astakom.com, Jakarta - Buat yang hobi banget jajan boba, thaitea, atau berbagai minuman sachet manis kekinian, siap-siap buat atur ulang strategi finansial kalian ya, soalnya pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan rupanya udah pasang target serius buat menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Kebijakan ini diproyeksikan bakal resmi dieksekusi pada semester II-2027 mendatang. Langkah ini tentu jadi sorotan hangat karena menyangkut gaya hidup harian masyarakat sekaligus dinamika industri makanan dan minuman.
Target pendapatan negara udah fix
Rencana besar ini bukan cuma wacana belaka. Pemerintah secara resmi sudah memasukkan proyeksi potensi penerimaan negara dari sektor ini ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2027. Gak tanggung-tanggung, target penerimaan yang dipatok dari cukai MBDK ini berada di angka kisaran Rp1,7 triliun.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat (09/10/2026). Dia menjelaskan kalau aturan dasarnya sudah masuk dalam radar fiskal negara.
Bidik Rp1,7 triliun
"Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp1,7 triliun," kata Djaka, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (09/10/2026).
Angka ini menunjukkan kalau pemerintah serius banget buat mengendalikan konsumsi gula masyarakat demi kesehatan bersama, sekaligus mendulang tambahan pemasukan buat kas negara.
Aturan masih digodok
Meskipun target dan payung hukum utamanya di APBN 2027 sudah fix diketok, bukan berarti aturan ini langsung berlaku serta-merta. Pemerintah saat ini masih harus merampungkan berbagai kerangka regulasi pendukung dan aturan pelaksana supaya implementasinya nanti berjalan efektif di lapangan tanpa kendala berarti.
Djaka menegaskan bahwa proses transisi ini butuh persiapan yang matang agar kebijakan bisa diterapkan dengan tepat sasaran.
"Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II-2027," ungkap Djaka.
Besaran tarif masih dikaji
Terus bagaimana dengan besaran tarif cukai yang bakal dibebankan kepada industri? Nah, untuk urusan angka pastinya, pemerintah menyatakan belum mengambil keputusan final.
Saat ini, formulasi detail serta skema tarif yang paling pas masih terus digodok dan dibahas secara intensif bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Jadi, sambil menunggu regulasi fix-nya dirilis resmi, ada baiknya kita mulai menjaga porsi konsumsi gula harian demi kesehatan jangka panjang! (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2027 dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 triliun. Meski targetnya sudah masuk APBN 2027, aturan teknis dan besaran tarif cukainya masih dibahas oleh Kementerian Keuangan. Jadi, buat pencinta minuman manis, kebijakan ini masih dalam tahap persiapan dan belum langsung berlaku. Kita tunggu saja detail skemanya, karena dampaknya bisa menyentuh konsumen sekaligus industri makanan dan minuman.









