BPJS PBI Tanggung Iuran Peserta, Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan
astakom.com, Jakarta - Program ini melibatkan Kemensos dan Kemenkes untuk mendukung kepesertaan serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dapat mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam program ini, iuran peserta ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak perlu membayar iuran bulanan sendiri.
Melansir keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada Sabtu, (10/10/2026), pelaksanaan program BPJS PBI melibatkan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk mendukung pendataan penerima bantuan dan penyediaan layanan kesehatan.
Kemensos dan Kemenkes berkolaborasi
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial berperan dalam penyediaan data masyarakat yang berhak menerima bantuan. Sementara itu, Kementerian Kesehatan berperan dalam mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan bagi peserta.
Kolaborasi kedua kementerian tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan medis, khususnya bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan iuran.
Melalui skema PBI, peserta memperoleh dukungan pembiayaan iuran JKN dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pemanfaatan layanan kesehatan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan program JKN.
Dukungan untuk pengobatan jangka panjang
Manfaat program ini tergambar dari pengalaman seorang peserta BPJS PBI di Kabupaten Lebak, Banten, yang menjalani pengobatan gagal ginjal dan cuci darah secara rutin.
Berdasarkan keterangan Bakom RI, peserta tersebut telah menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan selama empat tahun. Biaya pengobatannya disebut ditanggung melalui kepesertaan BPJS PBI.
Pengalaman tersebut memperlihatkan peran jaminan kesehatan dalam membantu peserta menjalani perawatan berkelanjutan. Meski demikian, cakupan pembiayaan tetap mengikuti ketentuan JKN yang berlaku. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
BPJS PBI menjadi salah satu skema dukungan pemerintah agar masyarakat yang memenuhi kriteria tetap punya akses ke jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan sendiri. Kunci pelaksanaannya ada pada pendataan penerima yang tepat dan layanan kesehatan yang bisa diakses sesuai ketentuan.








