Spill Poin Penting Putusan MK: Mengapa Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak Hakim?
astakom.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ketok palu soal gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (06/10/2026). Meski persidangan nemuin fakta menarik soal dokumen pendidikan Gibran, MK nyatain nggak punya wewenang buat mbatalin keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wapres.
Biar nggak makin bingung, ini dia beberapa poin penting dari persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK:
-MK Nggak Temuin Bukti Ijazah SMA GibranPas ngebacain pertimbangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani nyatain kalau MK nggak nemuin bukti otentik yang ngebuktiin Gibran udah lulus jenjang SMA atau sederajat di luar negeri buat disetarakan. Dokumen certificate of attendance yang dipakai dasar surat keterangan ternyata cuma nerangin kehadiran kuliah, bukan bukti kelulusan.
“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani. Arsul nambahin, dari bukti-bukti yang terkuak pas persidangan, Mahkamah Konstitusi nggak nemuin bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dikantongi Gibran buat syarat pencalonan Wapres RI.
"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," terang Arsul.
-Bukan Kewenangan MK Buat Diskualifikasi WapresHakim Konstitusi Adies Kadir ngejelasin kalau MK nggak bisa mbatalin status Wapres Gibran. Soalnya, tahapan Pilpres 2024 udah resmi beres pas pasangan terpilih udah dilantik dan ngucap sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Status calon pun otomatis udah gugur pas udah resmi dilantik.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies.
-Urusan Keabsahan Syarat Ada di Lembaga LainSoal fakta terkait dokumen pendidikan tersebut, MK nitegasin kalau hal itu bukan lagi ranah sengketa hasil pemilu di MK, melainkan jadi wewenang lembaga negara lain yang diatur dalam UUD 1945 buat menilai keabsahan syarat capres-cawapres.
-Gugatan Resmi Tidak Dapat DiterimaKetua MK Suhartoyo ngebacain amar putusan yang nyatain permohonan dari 12 pemohon (termasuk Denny Indrayana dan Brahma Aryana) resmi nggak dapat diterima. MK ngabulkan eksepsi Termohon gara-gara para pemohon dinilai nggak punya kedudukan hukum (legal standing), mengingat mereka bukan peserta Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo. (RaM)/aNs)
Gen Z Takeaway
Meskipun pas persidangan MK nemuin fakta kalau Gibran nggak punya bukti otentik ijazah setara SMA dari luar negeri, MK tetap nolak permohonan gugatan dari para pemohon karena mereka dianggap nggak punya legal standing, plus MK juga nyatain nggak berwenang mendiskualifikasi Gibran yang statusnya udah resmi dilantik jadi Wapres sejak 20 Oktober 2024.









