Menkes Tegaskan Presiden Prabowo Minta Tak Ada Perbedaan Perlakuan Pasien BPJS dan non-BPJS
astakom.com — Layanan BPJS Kesehatan diminta terus dibenahi agar peserta mendapat pelayanan yang lebih cepat dan setara ketika mengakses fasilitas kesehatan. Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta waktu antrean dipersingkat dan tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan non-BPJS.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (28/09/2026).
Melansir keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada Senin (28/09/2026), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan peningkatan kualitas layanan menjadi salah satu perhatian Presiden dalam rapat tersebut.
Antrean dan layanan jadi sorotan
Presiden Prabowo meminta peserta BPJS Kesehatan tidak menghadapi antrean yang berlarut saat membutuhkan pelayanan medis. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga diminta memberikan perlakuan yang sama kepada pasien BPJS maupun pasien yang membayar layanan di luar skema BPJS.
"Kalau misalnya ada pasien (BPJS Kesehatan) yang masuk, juga bisa dilayani dengan baik. Kemudian, dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS," kata Budi.
Menurut Budi, kualitas pelayanan BPJS tidak bisa dilepaskan dari kondisi pendanaan program tersebut. Arus kas yang cukup dibutuhkan agar pembayaran klaim kepada rumah sakit tetap berjalan dan pelayanan peserta tidak terganggu.
Pemerintah sebelumnya telah menyetujui tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Dana tersebut disiapkan untuk menutup kesenjangan antara penerimaan iuran peserta dan pembayaran manfaat atau cash flow gap.
Pemerintah siapkan Rp20 triliun
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan tambahan pendanaan tersebut akan membantu BPJS Kesehatan memenuhi kewajibannya kepada fasilitas kesehatan.
Pencairan dana Rp20 triliun itu direncanakan berlangsung dalam dua tahap. Sebanyak Rp10 triliun akan dicairkan pada Oktober 2026, kemudian Rp10 triliun berikutnya pada November 2026.
"Sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik," tutur Suahasil.
Tambahan dana ini muncul ketika BPJS Kesehatan menghadapi selisih antara iuran yang berhasil dihimpun dan nilai manfaat yang harus dibayarkan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut hingga September 2026, iuran yang terkumpul mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat yang harus dibayarkan berada di angka Rp132 triliun.
Artinya, terdapat kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun yang perlu ditutup supaya operasional pelayanan kepada peserta tetap berjalan.
"Jadi, kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun," tuturnya.
52 juta peserta tidak aktif
Prihati mengatakan kondisi arus kas BPJS Kesehatan dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya berkaitan dengan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Saat ini, sekitar 52 juta peserta tercatat tidak aktif dan tidak membayar iuran. Kondisi tersebut ikut memengaruhi penerimaan BPJS Kesehatan, sehingga peserta diingatkan untuk menjaga kepesertaan tetap aktif.
Selain persoalan pembayaran iuran, nilai iuran juga disebut belum mengalami penyesuaian selama enam tahun terakhir. Pada periode yang sama, biaya pelayanan medis mengalami inflasi dan pemanfaatan layanan rumah sakit terus meningkat.
BPJS Kesehatan kemudian menyiapkan perubahan pendekatan dalam sistem pelayanan. Pola yang selama ini lebih berorientasi pada banyaknya layanan atau volume-based akan diarahkan menuju sistem berbasis manfaat dan hasil layanan atau value-based.
Dalam pola volume-based, semakin banyak layanan yang diberikan fasilitas kesehatan, semakin besar pula pembayaran yang diterima. Ke depan, BPJS Kesehatan ingin mengubah mekanisme tersebut agar pelayanan lebih berfokus pada kebutuhan peserta dan hasil yang diberikan.
"Ini kita akan tegakkan ke depan untuk bisa value-based, dan itu juga yang kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan, yang tepat sasaran," pungkasnya.
Perubahan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan memperbaiki kualitas layanan sekaligus menjaga kondisi keuangan program jaminan kesehatan sosial tetap berjalan. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Arahan pemerintah kali ini bukan cuma soal memangkas antrean. Kualitas pelayanan, kesetaraan pasien, kepatuhan iuran, sampai pola pembayaran rumah sakit ikut dibenahi agar layanan BPJS tetap berjalan dan lebih tepat sasaran.









