Tim 9 Kejagung Resmi Serahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel, Jaksa Mulai Susun Dakwaan
astakom.com, Jakarta — Kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Pada Jumat (18/09/2026), Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejari Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa selain Febrie, penyidik Tim 9 turut menyerahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
"Hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan," ucap Anang.
Anang menjelaskan, pelimpahan ini mencakup perkara dugaan TPPU sekaligus tindak pidana asalnya, yaitu dugaan korupsi berupa pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie terpantau tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Setelah proses penyelesaian berkas selesai, ia terlihat keluar pada pukul 10.15 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.
Langkah lanjutan penuntut umum
Setelah tahap pelimpahan ini selesai, tim penuntut umum Kejari Jaksel akan meramu berkas dakwaan serta mengurus seluruh kelengkapan administrasi dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
"Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," ujarnya.
Mengenai penempatan rutan untuk Febrie pasca-pelimpahan, pihak Kejagung belum bisa memastikan apakah eks-Jampidsus tersebut akan tetap berada di Rutan KPK.
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum," katanya.
Background kasus dan deretan Sprindik
Sebelum pelimpahan dilakukan, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sempat menyampaikan pada Selasa (15/9) bahwa penyidikan perkara ini sudah memasuki tahap penyelesaian akhir.
Hasil rapat koordinasi bersama unsur Polri dan instansi terkait menyepakati bahwa tindak pidana asal dari dugaan TPPU ini memuat indikasi korupsi berupa pemerasan dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya oleh oknum penyelenggara negara.
Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pasca-menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi:
- Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik.
- Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Tak berhenti di situ, Kejagung turut menerbitkan sprindik keempat guna mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Langkah ini diambil usai menerima barang bukti bernilai fantastis dari Polri, berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta pecahan uang valuta asing yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi bergeser ke tahap penuntutan. Kejagung telah melimpahkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin, berikut barang bukti dan berkas perkara, kepada Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.









