Spill Kasus Suap HGB Summarecon di BPN Bogor: Pakai Kode Fee "Dua", KPK Bongkar Modusnya!
astakom.com, Jakarta - Kasus korupsi baru kembali dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK membongkar konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein ngel Spill kalau kasus ini awalnya terendus dari aduan warga yang langsung ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan.
"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan," kata Achmad dikutip Kamis (17/09/2026).
Awal Mula Masalah: Sengketa Lahan & Pemblokiran SHGB
Usut punya usut, dugaan korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Masalahnya, sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa sama sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris yang memegang SHM. Para ahli waris sempat layangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sempat ngundang ahli waris buat mediasi. Pihak ahli waris pun mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon sambil mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Main Belakang Lewat "Orang Kepercayaan"
Di tengah proses itu, Yaser Alfarisi (pihak swasta/perantara Summarecon) mulai main komunikasi sama Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Erwin sempat ngebocorin kalau Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I nggak bakal mau membuka blokir dan memecah HGB tanpa arahan atasan.
"Bahwa kemudian, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," ujar Achmad.
Minta Fee Kode "Dua", Eksekusi Serah Uang di Kafe Jaksel
Masuk awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal Pahlevi dapet info soal syarat fee demi pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Sontang lewat Erwin minta fee dengan kode "dua"—yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar. Tapi, pihak Summarecon cuma menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga bakal terima fee broker.
Begini kronologi aliran uang panasnya:
- 27 Agustus 2026: Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi lewat Yaser dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke Erwin.
- Eksekusi: Erwin lalu menyerahkan sebagian uang itu, yakni sebesar Rp200 juta, ke Sontang di sebuah kafe di daerah Jakarta Selatan.
- Tujuan: Uang Rp200 juta itu diduga kuat jadi jatah fee pemutihan/pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon. (RaM)
Gen Z Takeaway
KPK baru aja ngebongkar skandal suap pengurusan HGB Summarecon di BPN Kabupaten Bogor yang berawal dari sengketa lahan sama ahli waris. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein ngel-spill kalau Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung, lewat Erwin (orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) sempat minta fee pake kode "dua" alias Rp2 miliar buat buka blokir SHGB, tapi disanggupi Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebesar Rp1,5 miliar—yang akhirnya berujung pada penyerahan uang jatah Rp200 juta ke Sontang di sebuah kafe daerah Jaksel.









