Kasus Tewasnya Serda Ahmad, TNI AU Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan
astakom.com, Jakarta – Kasus tewasnya prajurit TNI AU, Serda Ahmad Muzammil Farisa, gegara dianiaya seniornya akhirnya menemui titik terang. Nggak pakai lama, Puspom TNI AU langsung gerak cepat alias gercep menetapkan empat orang tersangka dalam kasus seniority toxic ini.
Pengumuman tersangka ini disampaikan langsung sama Danpuspom AU, Marsekal Muda TNI Daan Sulfi, dalam jumpa pers di Kantor Puspom AU, Jakarta Timur, Rabu (16/09/2026). Keempat tersangka ternyata juga merupakan anggota aktif TNI AU.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH. Dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” tegas Daan Sulfi saat jumpa pers.
Nggak Cuma Satu Korban
Ternyata, aksi main hakim sendiri di lingkungan militer ini nggak cuma menyasar Serda Ahmad. Daan Sulfi membeberkan kalau ada tiga orang yang jadi korban penganiayaan brutal para senior tersebut. Sayangnya,nyawa Serda Ahmad nggak tertolong.
“Adapun data korban dalam perkara penganiayaan ini, yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzammil Fariza. Jabatannya adalah admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dispsi AU. Beliau meninggal dunia. Untuk korban lain, Serda ZN dan Serda RP,” jelasnya rinci.
Kronologi Kejadian di Mess
Insiden kelam ini terjadi di mess milik TNI AU pada Rabu (09/09/2026) malam, sekitar pukul 21.05 WIB. TKP-nya berada di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma.
“Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, yaitu messnya Dispsi ANU, Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma,” tutur Daan Sulfi menutup penjelasannya.
Kasus ini jadi peringatan keras kalau tindakan kekerasan dengan dalih senioritas sudah nggak zaman dan harus diusut tuntas sampai akar-akarnya. Justice for Serda Ahmad! (RaM)
Gen Z Takeaway
Senioritas toxic di tubuh TNI AU kembali makan korban setelah Serda Ahmad Muzammil Farisa tewas dianiaya para seniornya di Mess Galaksi Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu (09/09/2026), sementara dua korban lainnya, Serda ZN dan Serda RP, berhasil selamat. Nggak pakai lama, Puspom TNI AU langsung gerak cepat dan resmi menetapkan empat anggota aktif—Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, serta Serda AH—sebagai tersangka atas insiden kelam yang bikin publik makin geram ini.









