Sentil Pejabat yang Hobi Bawa Pulang Aset, Menag Tancap Gas Sensus BMN
astakom.com, Jakarta – Kementerian Agama resmi tancap gas menggelar Sensus Barang Milik Negara (BMN) demi memastikan seluruh data aset sinkron dengan kondisi real di lapangan pada 4.810 satuan kerja (satker). Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan agar seluruh pimpinan satker mengeksekusi sensus ini secara jujur dan transparan, tanpa cuma sekadar gugur kewajiban administrasi formalitas belaka.
Aksi Nyata Sensus Aset Kemenag
“Sensus ini harus betul-betul dilakukan. Jangan hanya sekadar membuat tiket, tetapi barangnya harus dicek, keberadaannya harus dipastikan,” ucap Menag pada sesi Rapat Rutin Internal Kementerian Agama di Jakarta, dikutip oleh astakom pada Rabu, (16/09/2026).
Ribuan Satker Masih Lambat
Berdasarkan laporan per 15 September 2026, baru 553 dari total 4.810 satker yang memproses tiket Sensus BMN. Artinya, masih ada 4.257 satker yang belum pergerakan sama sekali. Menag pun mendesak jajarannya untuk bergerak cepat menuntaskan tahapan sensus hingga tahap pencocokan fisik barang secara rinci.
Fasilitas Negara Bukan Milik Pribadi
Menag menekankan bahwa kerapian tata kelola BMN adalah cerminan integritas para pegawai dalam menjaga inventaris negara. Seluruh fasilitas jabatan yang melekat dilarang keras dianggap sebagai hak milik perseorangan.
Fasilitas seperti kendaraan operasional, furnitur, perangkat elektronik, sampai perlengkapan kantor wajib terdata dengan jelas. Semua barang tersebut tidak boleh dibawa pulang atau dikuasai secara sepihak saat masa jabatan seorang pejabat berakhir.
“Kita ini Kementerian Agama, harus menjadi benteng moral. Barang-barang negara jangan sampai dianggap sebagai milik pribadi. Apa yang menjadi milik negara harus kita jaga dan pertanggungjawabkan,” ucap Menag.
Tahapan dan Target Sensus
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menerangkan, program sensus BMN ini telah bergulir sejak 1 September 2026. Latar belakang utamanya adalah melakukan pembaruan basis data sekaligus menguji keberadaan fisik, kelayakan, lokasi, dan validitas aset di tiap instansi.
“Sensus BMN ini bertujuan memastikan pemutakhiran data administrasi, verifikasi keberadaan fisik, kondisi, lokasi, serta kesesuaian data BMN di seluruh satuan kerja Kementerian Agama,” papar Kamaruddin.
Skema pengerjaannya terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama (2026–2027) berfokus pada kelompok aset bertanda Kartu Identitas Barang (KIB) seperti tanah, gedung, dan armada kendaraan. Lalu gelombang kedua (2027–2028) dilanjutkan untuk BMN kategori non-KIB.
Kemenag bertekad menjamin setiap fasilitas negara yang dikelola instansi terdata dengan presisi, terpantau lokasinya, dan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. Agenda ini sekaligus menjadi pendorong reformasi tata kelola BMN agar seluruh sarana publik berfungsi optimal untuk pelayanan masyarakat. (nAD/RaM)
Gen Z Takeaway
Fasilitas kantor atau negara itu sifatnya pinjaman buat kerja, bukan inventaris pribadi yang bisa dibawa pulang seenaknya pas resign atau pensiun. Transparansi dan integritas itu kunci, jadi stop anggap barang publik sebagai hak milik sendiri.









