KKP Resmi Tetapkan 683 Ribu Hektare Perairan TNS Maluku Jadi Kawasan Konservasi

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Senin, 14 September 2026 | 02:08 WIB
KKP Resmi Tetapkan 683 Ribu Hektare Perairan TNS Maluku Jadi Kawasan Konservasi
Foto Kondisi bawah laut di perairan Pulau Teon dan Tim penyelam sedang melakukan pemantauan kesehatan terumbu karang di perairan Pulau Nila, Maluku Tengah, Maluku. [Dok. YKAN]

astakom.com, JakartaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi. Update ini disampaikan KKP pada Minggu (13/09/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan ekosistem laut dan tata kelola kawasan konservasi di Indonesia.

Menghimpun informasi yang sudah astakom.com kumpulkan dari beberapa media nasional, penetapan tersebut juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam mengejar target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045. Kawasan TNS sendiri memiliki ekosistem penting, mulai dari terumbu karang, padang lamun, area pemijahan ikan, hingga habitat hiu martil.

Resmi jadi kawasan konservasi

Secara hukum, status kawasan konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Teon, Nila, Serua Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Kepmen tersebut ditetapkan pada 2 September 2026 dan tercatat berstatus berlaku dalam JDIH KKP.

“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045.” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara, dikutip dari keterangan resmi KKP pada Minggu (13/09/2026).

Keterangan Koswara tersebut disampaikan KKP dalam konteks penetapan kawasan TNS yang memiliki luas lebih dari 683 ribu hektare. Pernyataan yang sama juga diberitakan pada 13 September 2026.

Penetapan kawasan ini bukan sekadar soal menambah angka luasan konservasi. Perairan TNS menyimpan sejumlah ekosistem yang dinilai penting untuk dijaga, termasuk terumbu karang, padang lamun, area pemijahan ikan, serta habitat hiu martil.

Potensi ekosistem laut

Status konservasi juga diarahkan agar perlindungan ekosistem tetap berjalan beriringan dengan manfaat bagi masyarakat pesisir.

Kawasan TNS dinilai memiliki potensi untuk mendukung perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari. Dengan pengelolaan yang tepat, fungsi ekologis kawasan tetap dijaga tanpa mengesampingkan kebutuhan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan kawasan nantinya dilakukan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi. Pelaksanaannya juga melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” jelas Firdaus.

Proses pembentukan kawasan TNS sebelumnya telah melalui berbagai tahapan. YKAN mencatat prosesnya mencakup survei dan kajian ilmiah, penyusunan rancangan zonasi, hingga konsultasi publik dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah dan masyarakat.

Masyarakat ikut dilibatkan

Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan penetapan kawasan konservasi TNS.

Dalam proses konsultasi publik, berbagai unsur masyarakat dilibatkan, mulai dari perangkat negeri, lembaga adat, pemilik petuanan, tokoh masyarakat, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, hingga komunitas pesisir. Masukan dari proses tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan pengelolaan kawasan.

YKAN juga mencatat bahwa penetapan TNS menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan kawasan laut sekaligus memastikan sumber daya perikanan tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kawasan laut tersebut.

“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,” ujar Herlina.

Dengan penetapan ini, kawasan perairan TNS kini memiliki landasan hukum sebagai kawasan konservasi. Keberadaan status tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan ekosistem laut sekaligus menjaga agar potensi perikanan dan ekonomi pesisir tetap bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan. (deA/aNs)

Gen Z takeaway

Laut TNS sekarang punya perlindungan yang lebih jelas secara hukum. Bukan cuma soal menjaga terumbu karang dan padang lamun, kawasan ini juga punya peran untuk menjaga habitat ikan, hiu martil, serta keberlanjutan sumber daya laut yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat pesisir.

KKP TNS Pulau Teon Nila dan Serua (TNS) Maluku Tengah Maluku Kawasan Konservasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Infografis

Terkini