Uang Affiliate Vilmei Rp1,28 M Kena Sikat Eks Karyawan, Polisi Gercep Tetapkan 3 Tersangka

Editor: ⁠Henni Rachma Sari
Kamis, 3 September 2026 | 03:07 WIB
Uang Affiliate Vilmei Rp1,28 M Kena Sikat Eks Karyawan, Polisi Gercep Tetapkan 3 Tersangka
Vilmei alami dugaan penilapan uang oleh karyawan. [Dok. Instagram @vilmei]

astakom.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus penggelapan dana sebesar Rp1,28 miliar milik Tiktoker Meicy Villia Kalangi alias Vilmei. Kasus tersebut menyeret salah satu pegawai Vilmei inisial Z (21).

Kini, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Z mantan karyawan Vilmei, kekasih Z inisial A dan seorang perempuan berinisial L yang berperan menampung uang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkap uang tersebut merupakan hasil dari afiliasi TikTok yang sengaja dikumpulkan Vilmei.

“Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban enggak disentuh. Duit di situ yang terkumpul aja,” kata Kompol Verdika kepada wartawan, Rabu (02/09/2026).

Modus pelaku, kata Kompol Verdika, adalah membeli koin TikTok dengan uang tersebut. Kemudian, koin itu dipakai membeli hadiah atau gift yang dikirim ke akun ketiga tersangka.

“Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka,” bebernya.

Arah penyidikan

Saat ini, penyidikan polisi mengarah ke nominal dana korban yang selama ini dipakai pelaku untuk membeli koin. 

“Makanya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya. Jadi dari uang hasil affiliate itu dibelain koin dari koin baru bisa beli gift. Nah, dari gift buat ngerti-gif ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa kita juga masih dalami,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga mendalami hingga pemeriksaan pihak TikTok. “Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian sekian ke mana,” tuturnya. (RaM/aNs)

Gen Z Takeaway

Polres Metro Bekasi Kota gercep menetapkan tiga tersangka—mantan karyawan Vilmei berinisial Z, pacarnya A, dan penampung uang L—dalam kasus penggelapan dana affiliate TikTok sebesar Rp1,28 miliar milik sang content creator! Kompol Verdika Bagus Prasetya membeberkan modus licik para pelaku yang nguras uang hasil affiliate Vilmei dengan cara membelikannya koin TikTok, lalu diubah jadi gift mahal (seperti gift paus) buat dikirim ke akun mereka masing-masing, sampai polisi harus turun tangan manggil pihak TikTok demi mengusut tuntas total aliran transaksinya.

Vilmei penggelapan uang TikTok Pencurian affiliate

Infografis

Terkini