Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Pajak Rp4,4 Miliar di Garut
astakom.com, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (02/09/2026).
Buronan tersebut bernama Uyan Ruhyandi, 55. Dia diamankan di Jalan Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Uyan merupakan terpidana kasus penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Uyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018, dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Kamis (03/09/2026).
Dalam putusan tersebut, Uyan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp8,9 miliar subsidair satu tahun pidana penjara.
Saat diamankan, Uyan disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan pun berjalan lancar. Selanjutnya, dia dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Anang menegaskan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang. (RaM/aNs)
Gen Z Takeaway
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung akhirnya berhasil membekuk Uyan Ruhyandi (55), buronan DPO asal Kejari Kota Bandung yang sempat kabur usai terlibat kasus penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur fiktif senilai Rp4,4 miliar. Terpidana yang divonis empat tahun penjara plus denda Rp8,9 miliar ini diamankan tanpa perlawanan di Garut, Jawa Barat, pada Rabu (2/09/2026). Kejagung pun kembali menegaskan kalau gak ada tempat sembunyi yang aman buat para buronan dan mengimbau siapa pun yang masuk DPO untuk segera mendingan menyerahkan diri saja.









