Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus TPPU Hari Ini

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 3 September 2026 | 13:15 WIB
Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus TPPU Hari Ini
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memasuki rumah tahanan (Rutan) KPK, diJakarta, Jumat, Jumat (24/07/2026). [astakom/M. Syauqi Amrullah]

astakom.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini, Kamis (03/09/2026) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kehadirannya kali ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepastian hadirnya Febrie disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa kliennya bakal kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.

“Pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," kata Febri.

Selain memastikan kliennya hadir didampingi tim pengacara, Febri juga menambahkan, "Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujar dia.

Dua tersangka perkara TPPU

Dalam pusaran perkara dugaan pencucian uang yang berakar dari tindak pidana korupsi ini, korps Adhyaksa sebenarnya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang resmi diteken pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas beserta barang bukti bernilai fantastis dari jajaran Polri, yang mencakup tumpukan emas seberat 74 kilogram dan pasokan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sprindik lain yang diterbitkan

Jauh sebelum pemeriksaan ini, pihak Kejagung juga telah merilis tiga sprindik lain usai menerima pengalihan penanganan perkara dari institusi Kepolisian.

Ketiga fokus penyidikan itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan penyelewengan tata kelola batu bara di PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal, hingga dugaan rekayasa hukum dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT Asabri.

Khusus untuk skandal PT Asabri, penyidik Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi sekaligus TPPU, sedangkan figur bernama Don Ritto turut diseret sebagai tersangka TPPU. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU menjadi bagian penting untuk mengurai aliran aset dan keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang disidik. Ia memastikan hadir secara kooperatif dengan didampingi advokat, sementara Kejagung masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka dan perkara terkait.

Febrie Adriansyah TPPU tindak pidana pencucian uang Kejaksaan Agung kejagung

Infografis

Terkini