Ongkir Kargo Udara Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Jurus Transparansi Biaya Logistik

Penulis: Shintya
Editor: ⁠Henni Rachma Sari
Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Ongkir Kargo Udara Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Jurus Transparansi Biaya Logistik
Ongkir Kargo Udara Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Jurus Transparansi Biaya Logistik (astakom/shintya)

astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 350 perusahaan jasa kurir dan logistik.

Dalam Debottlenecking itu ASPERINDO menyampaikan dua permasalahan dalam rantai logistik kargo udara.

Dalam keterangan resminya, salah satu permasalahan yang diadukan yaitu berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara.

Struktur biaya terminal kargo dinilai berlapis

Pihak ASPERINDO sendiri menyatakan bahwa pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA).

ASPERINDO menilai biaya JASPER dan JASTER berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang sebelumnya udah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik nasional.

Selanjutnya, permasalahan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai. Dalam aduannya, ASPERINDO bilang bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada angka pembagi 6.000.

Bikin ongkir mahal

Hal ini  menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan tapi ukurannya besar hingga sekitar 20%. ASPERINDO menilai perbedaan ini tidak mengacu pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim yang membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Menindak lanjuti aduan itu, Menkeu Purbaya  menilai kedua permasalahan itu penting untuk transportasi barang antar pulau.  

"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," kata Menkeu Purbaya dalam keterangan resminya, di kantor Kemenkeu pada Rabu (26/08/2026).  

Kemenhub bakal percepat aturan

Sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan yang juga hadir di acara Debottlenecking bakal mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Harapannya, regulasi itu bisa ngasih kejelasan soal komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik. (Shnty/RaM).

Gen Z Takeaway

Biaya logistik udara lagi jadi sorotan, bestie. ASPERINDO mengadu soal biaya JASPER, JASTER, SGHA yang dinilai berlapis, plus beda standar berat volumetrik antar maskapai yang bisa bikin ongkir naik hingga 20%. Menkeu Purbaya menilai persoalan ini penting buat menekan biaya logistik antarpulau, sementara Kemenhub bakal mempercepat aturan standardisasi biaya kargo udara agar lebih transparan dan efisien.

kargo ongkos kargo udara biaya logistik menkeu purbaya Kementerian Perhubungan

Infografis

Terkini