Imbas 158 Jemaah Terdampak, PT TAS Kini Diselidiki Kementerian Haji
astakom.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah saat ini tengah bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TAS dalam penyelenggaraan ibadah umrah sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026.
Gara-gara masalah ini, total ada 158 anggota jemaah yang terkena imbasnya, dengan rincian 120 jemaah diduga gagal berangkat dan 38 orang lainnya terlantar serta kesulitan untuk kembali ke Tanah Air.
Investigasi berjalan
Nano Sugianto selaku Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum terkait Haji dan Umrah Khusus di Direktorat Jenderal Pengawasan Haji dan Umrah, menekankan kalau proses penyelidikan saat ini sedang berlangsung demi mengumpulkan bukti-bukti kuat serta menggali keterangan dari para pihak yang terlibat.
"Direktorat Jenderal Pengawasan sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti terkait agen perjalanan yang diduga melakukan pelanggaran terkait kegagalan mengangkut jemaah haji ke tujuan mereka atau membawa mereka pulang. Ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian untuk melindungi jemaah haji dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran," tutur Nano dikutip oleh astakom,com pada Kamis, (13/08/2026).
Bos travel dipanggil
Pihak Kementerian juga telah memanggil dan memeriksa Direktur PT TAS (berinisial NJ), beberapa jemaah yang menjadi korban, serta pihak-pihak terkait lainnya. Saat ini, penanganan kasus sudah resmi masuk ke tahap penyelidikan dan penegakan hukum di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Operasi Haji dan Umrah.
Ancaman sanksi berat
Sementara itu, Ahmad Abdullah selaku Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Khusus mengungkapkan kalau PT TAS diduga kuat melanggar aturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 470 ayat (5), huruf e dan h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
"Berdasarkan beratnya pelanggaran yang mengakibatkan 38 jemaah Umrah terlantar agen perjalanan (PPIU) layak dikenakan sanksi administratif sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025," ucap Abdullah.
Jaga hak jemaah
Ia menambahkan , sanksi yang membayangi agen travel tersebut mulai dari pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin secara permanen, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Tak hanya berhenti di sanksi administratif, Kementerian juga tengah mendalami adanya potensi unsur pidana dalam kasus ini.
Kementerian Haji dan Umrah menekankan commitment mereka untuk terus mengawal proses investigasi ini sampai tuntas demi memperketat pengawasan terhadap biro travel Umrah sekaligus melindungi hak-hak seluruh jemaah. (nAD/aNs)
Gen Z Takeaway
Niat ibadah malah ketiban apes gara-gara oknum agen travel red flag! Kasus PT TAS ini jadi pengingat keras buat kita yang mau daftarin orang tua atau diri sendiri umrah: spill dan cek dulu legalitas biro travel-nya sampai tuntas biar nggak kena scam atau terlantar di negeri orang.








