Cegah Kekerasan, Kemenag Dorong Pesantren Ramah Anak Lewat CCTV dan Regulasi

Pewarta: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:30 WIB
Cegah Kekerasan, Kemenag Dorong Pesantren Ramah Anak Lewat CCTV dan Regulasi
Cegah Kekerasan, Kemenag Dorong Pesantren Ramah Anak Lewat CCTV dan Regulasi [Kemenag]

astakom.com, JakartaKementerian Agama bergerak cepat lewat langkah-langkah strategis demi menciptakan ekosistem pesantren dan madrasah yang makin safe space dan ramah anak. Langkah ini nggak cuma berfokus pada pencegahan saja, tapi juga membangun sistem perlindungan anak yang utuh mulai dari regulasi, pembentukan satuan tugas, sanksi tegas, hingga standar fasilitas pendidikan yang aman.

Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, menegaskan kalau pencegahan kekerasan seksual dan penguatan lingkungan ramah anak butuh langkah yang sistematis dan terukur. Saat ini, Kemenag sedang merancang Keputusan Menteri Agama (KMA) serta petunjuk teknis (juknis) sebagai fondasi utama buat penyelenggara pendidikan terkait mencegah sekaligus menangani kekerasan seksual.

Dalam rapat koordinasi bareng jajaran Ditjen Pendidikan Islam di Jakarta pada Selasa (11/08/2026), Wamenag menekankan kalau regulasi saja tak cukup jika tak ada yang mengawal di lapangan.

Satgas & sanksi tegas

“Penguatan regulasi perlu diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki peran dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap potensi kekerasan. Kehadiran Satgas diharapkan dapat memastikan persoalan kekerasan tidak ditutup-tutupi dan setiap laporan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan,” tuturnya pada saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Ditjen Pendidikan Islam di Jakarta, dikutip oleh astakom pada Rabu, (12/08/2026).

Soal sanksi, Kemenag bersikap nol tolerance. Sanksi berat menanti siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, termasuk untuk lembaga yang nekat pasang badan atau menyembunyikan kasus demi image.

“Jangan sampai ada lembaga yang melindungi pelaku. Pelaku harus mendapatkan sanksi dan lembaga yang melindungi pelaku juga harus mendapatkan sanksi,” papar Romo Syafi’i.

Bagi Kemenag, pemenuhan standar keselamatan peserta didik adalah syarat wajib yang masuk dalam tata kelola lembaga pendidikan.

CCTV & fasilitas aman

Langkah konkret lainnya yang didorong Wamenag adalah penguatan sarana dan prasarana penunjang keamanan. Salah satu hal yang krusial yaitu kewajiban memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik umum, seperti ruang kelas hingga koridor.

Fasilitas pemantauan ini ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem perlindungan anak. Penataan ruang, pengawasan area, serta kejelasan saluran aduan dibuat agar santri dan siswa bisa belajar dengan tenang tanpa rasa cemas.

Nggak cuma lewat aturan teknis dan alat canggih, Romo Syafi’i menyebut pembentukan karakter berbasis nilai keagamaan adalah hal yang mendasar. Pendidikan agama harus menjadi guiding light dan fondasi moral-spiritual anak dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan pemahaman agama yang kuat, anak-anak diharapkan punya pegangan untuk membedakan mana perilaku yang benar dan problematic, serta selalu mengedepankan rasa saling menghormati di lingkungan sekolah maupun pondok.

Pencabutan izin pperasional

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, membeberkan sejumlah action plan nyata yang telah dijalankan. Salah satunya adalah tindakan tegas berupa pencabutan izin bagi pesantren yang terlibat kasus kekerasan seksual.

“Kita telah melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren  pada lembaga yang terkena persoalan kekerasan seksual,” ucap Suyitno.

Sebagai percontohan, sejumlah pesantren akan mendapatkan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi ketat agar prinsip ramah anak benar-benar teruji di lapangan.

Kanal pelaporan AMAN

Guna memudahkan anak-anak menyampaikan aduan secara aman, Kemenag menyediakan saluran Telepontren berbasis WhatsApp. Tak hanya itu, Ditjen Pendis juga sedang mematangkan peluncuran aplikasi AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan).

Kemenag pun mendorong pihak pesantren untuk memiliki kanal pelaporan mandiri yang terhubung langsung ke pusat.

“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri,” ungkap Suyitno.

Rapat koordinasi ini menjadi sinyal kuat komitmen Kemenag dalam menghadirkan perlindungan penuh bagi peserta didik. Komitmen ini selaras dengan roadmap pengembangan Pesantren Ramah Anak yang mencakup empat pilar: penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas/satgas, hingga pelembagaan program yang berkelanjutan. (nAD/aNs)

Gen Z Takeaway 

Kemenag makin serious-mode bikin pesantren dan madrasah jadi safe space lewat proteksi total, mulai dari CCTV di tiap sudut, aturan zero tolerance, sampai pencabutan izin buat lembaga yang nekat red flag. Biar semua santri bisa study-well tanpa cemas, Kemenag juga siapin aplikasi aduan anonim AMAN dan WhatsApp Telepontren jadi no more toxic secrecy, karena suara kamu bakalan langsung dikawal!

kemenag update Kemenag Kementerian Agama Pesantren

Infografis

Terkini