Menkeu Tunda Penerapan Pajak untuk Pedagang Online di E-Commerce, Tunggu Ekonomi RI Ngacir Dulu!

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 6 Agustus 2026 | 23:08 WIB
Menkeu Tunda Penerapan Pajak untuk Pedagang Online di E-Commerce, Tunggu Ekonomi RI Ngacir Dulu!
Menkeu Tunda Penerapan Pajak untuk Pedagang Online di E-Commerce, Tunggu Ekonomi RI Ngacir Dulu!(astakom/menkeu)

astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memutuskan buat menunda aturan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.

Aturan yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku per 1 Agustus 2026 ini ditahan dulu lantaran pemerintah merasa kondisi ekonomi nasional saat ini masih belum benar-benar terlihat pulih.

"Kita tunda dulu. Sampai, kan saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta dikutip astakom.com pada Kamis (06/08/2026).

Purbaya spill alasannya lebih lanjut yaitu berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2026 yang ada di angka 5,29 persen. Pencapaian itu dinilai masih kurang solid buat jadi bukti daya tahan pemulihan ekonomi. Apalagi, di kuartal I-2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia melaju kencang di level 5,61 persen.

Tunggu ekonomi ngebut

Makanya, Purbaya menegaskan kalau skema pemungutan PPh final sebesar 0,5 persen buat pedagang online ini baru bakal diterapkan kalau ekonomi nasional terbukti jalan lebih ngebut. 

Indikatornya harus jelas dulu, seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil yang makin menguat.

"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," kata Purbaya.

Tertunda beberapa kali

Dikutip dari astakom.com, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia buat jadi agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet pedagang online yang berjualan di platform mereka.

Sebelumnya, ditargetkan pada 1 Juli 2026, empat platform digital yang mendapat mandat itu yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menerapkan kebijakan pajak e-commerce. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah buat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Nantinya, marketplace yang udah ditunjuk wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet kotor pedagang dalam negeri yang berjualan lewat platform mereka.

Meski begitu, dalam realisasinya terdapat beberapa kali delay atau penundaan oleh Purbaya, mempertimbangkan kesiapan dan laju pertumbuhan ekonomi RI. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Pemerintah masih nge-hold aturan pajak 0,5% buat seller di marketplace karena nilai ekonomi 5,29% dinilai belum cukup strong. Menkeu Purbaya bilang aturan baru bakal di-apply kalau daya beli dan indikator ekonomi udah benar-benar rebound. Jadi, seller di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli masih bisa punya breathing room buat sementara.

pajak e-commerce PPh final UMKM PPh Pedagang Online Marketplace E-Commerce

Infografis

Terkini