Urus Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari, ATR/BPN Bikin Proses Makin Sat Set
astakom.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru untuk layanan pengukuran tanah.
Lewat sistem Pengukuran Terjadwal yang mulai berlaku secara nasional pada 17 Agustus 2026, proses pengukuran hingga penerbitan dokumen ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Proses dipercepat
Setelah petugas melakukan pengukuran, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu paling lama lima hari.
"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," kata Nusron dalam keterangan resminya, dikutip oleh astakom.com pada Sabtu (01/08/2026).
Menurut Nusron, sistem baru ini menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses sesuai urutan masuk. Skema itu diharapkan bikin alur layanan makin transparan, minim ketidakpastian, dan masyarakat bisa lebih tenang karena jadwal pelayanan sudah jelas alias no more drama.
Layanan premium
Selain layanan reguler, ATR/BPN juga menghadirkan layanan premium buat masyarakat yang membutuhkan proses pengukuran lebih cepat. Layanan ini bisa dimanfaatkan dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah menjadi 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Skemanya terdiri dari verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon dalam waktu lima hari.
Reformasi birokrasi di sektor pertanahan
Untuk mengatasi kendala yang selama ini sering muncul pada proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron mengatakan ATR/BPN bakal ngepush penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Menurut Nusron, percepatan standar layanan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Ia menegaskan seluruh jajaran ATR/BPN harus mengutamakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, tertib, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sehingga urusan administrasi pertanahan makin efisien. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Mulai 17 Agustus 2026, ATR/BPN bakal pakai sistem Pengukuran Terjadwal, jadi proses ukur tanah sampai Peta Bidang Tanah terbit maksimal 12 hari. Alurnya pakai sistem first in, first out, jadi antrean lebih fair dan transparan. Plus, ada opsi layanan premium buat yang butuh proses lebih fast track.









