Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Naturalisasi WNA ke WNI Resmi Ada Penyesuaian
astakom.com, Jakarta - Biaya permohonan pewarganegaraan alias naturalisasi buat Warga Negara Asing (WNA) yang mau jadi Warga Negara Indonesia (WNI) resmi mengalami penyesuaian harga mulai Sabtu (01/08/2026).
Langkah penyesuaian tarif ini sah secara legal formal lewat aturan baru di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, budget yang wajib disiapkan WNA buat proses naturalisasi murni melonjak jadi Rp75 juta per permohonan. Sebelumnya, biaya yang dikenakan sebesar Rp50 juta per permohonan.
Nggak cuma naturalisasi biasa, PP Nomor 30 Tahun 2026 ini juga ikut merombak tarif beberapa layanan kewarganegaraan lainnya.
Sudah mulai berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah resmi diundangkan pada 2 Juli 2026, aturan ini langsung masuk masa transisi 30 hari dan resmi go live secara efektif tepat per 1 Agustus 2026.
Alasan penyesuaian tarif
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, membeberkan kalau penerbitan PP baru ini dilakukan demi menyelaraskan perubahan nomenklatur di kementerian agar tetap update dan terkonsolidasi.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” limbuhnya.
Lebih lanjut, Widodo juga menegaskan bahwa keputusan penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 ini sudah memperhitungkan dinamika dan perkembangan kondisi perekonomian saat ini agar tetap relevan.
Daftar biaya layanan kewarganegaraan
Merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2026, variasi tarif layanan kewarganegaraan kini beragam, mulai dari opsi paling terjangkau Rp 500.000 sampai level top-tier mencapai Rp75 juta.
Untuk urusan administratif berupa surat keterangan status kewarganegaraan, pemohon dikenakan tarif Rp500.000. Sementara itu, buat anak berkewarganegaraan ganda yang mau lock-in dan menyatakan memilih paspor Indonesia, tarifnya dipatok sebesar Rp2 juta.
Adapun buat permohonan pewarganegaraan lewat jalur perkawinan, biaya yang disiapkan dipatok di angka Rp 25 juta, yang juga resmi berlaku per 1 Agustus 2026. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Penyesuaian biaya naturalisasi WNA menjadi WNI bukan sekadar soal tarif yang naik, tetapi juga bagian dari pembaruan regulasi agar selaras dengan kondisi ekonomi dan tata kelola layanan negara saat ini. Buat calon pemohon, memahami aturan terbaru ini jadi penting supaya proses pengajuan bisa dipersiapkan lebih matang, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.









