Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sejumlah Dokumen Disita

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: A. Cuwantoro
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:56 WIB
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sejumlah Dokumen Disita
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memasuki rumah tahanan (Rutan) KPK, diJakarta, Jumat, (24/07/2026). [astakom/M. Syauqi Amrullah]

astakom.com, JakartaKejagung resmi spill aksi penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penggeledahan yang berlokasi di kawasan Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026).

Lewat siaran pers resmi yang diterima media pada Sabtu (1/8/2027), Kejagung mengonfirmasi bahwa ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie.

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan persnya.

Penyidik Menyita Barang Bukti Dokumen

Anang juga membenarkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.

Namun belum dijelaskan soal rincian barang bukti yang diangkut. Namun, ia memastikan seluruh bukti tersebut bakal makin memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Anang.

Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU

Untuk konteks, Tim Sembilan Kejagung sebelumnya sudah lock dua orang sebagai tersangka utama skandal TPPU ini, Febrie Adriansyah (eks Jampidsus) dan Nurman Herin (pihak swasta).

Langkah hukum ini berpijak pada Sprindik TPPU baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan per 20 Juli 2026.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah mengantongi tiga sprindik limpahan dari Polri sebagai bentuk kolaborasi law enforcement. yaitu Sprindik No. 43: Dugaan korupsi & TPPU PT KNI, Sprindik No. 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU (penyebab blackout listrik), dan Sprindik No. 45: Dugaan korupsi & TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri.

Gen Z Takeaway

Kasus ini menunjukkan penegakan hukum terus berjalan lewat pengumpulan bukti untuk memperkuat penyidikan. Penggeledahan rumah mantan pejabat tinggi Kejagung juga menjadi sinyal bahwa proses hukum diarahkan agar berlangsung transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan publik.

Febrie Adriansyah TPPU tindak pidana pencucian uang Kejaksaan Agung kejagung

Infografis

Terkini