Lawan Kejahatan TPPO, Kemensos dan Jarnas Jalin Kerja Sama Strategis Lindungi Korban

Pewarta: A. Cuwantoro
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:10 WIB
Lawan Kejahatan TPPO, Kemensos dan Jarnas Jalin Kerja Sama Strategis Lindungi Korban
Kerja sama strategis ini ditandai lewat penandatanganan MoU terkait Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Senin (27/07/2026). [Kemensos]

astakom.com, Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggandeng Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kerja sama strategis ini ditandai lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Senin (27/07/2026).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Kemensos siap mengoptimalkan seluruh infrastruktur yang ada demi mendukung pergerakan Jarnas Anti TPPO. Saat ini, Kemensos didukung oleh satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra terpadu di pelbagai wilayah Indonesia.

Rehabilitasi hingga pemberdayaan ekonomi

Gus Ipul membeberkan bahwa sepanjang kurun waktu 2011 hingga Juli 2026, Kemensos telah menangani rehabilitasi dan pemberdayaan bagi lebih dari 128 ribu penyintas TPPO serta Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB). Khusus pada periode 2024 hingga Juli 2026 saja, tercatat 3.212 korban telah mendapatkan pendampingan sosial secara bertahap hingga siap kembali ke masyarakat.

"Fakta bahwa ribuan korban masih membutuhkan rehabilitasi membuktikan perdagangan orang belum terhenti. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kita ingin pencegahan diperkuat dan layanan bagi korban diberikan secara utuh mencakup rehabilitasi hingga pemberdayaan ekonomi," ujar Gus Ipul, dikutip dari laman Kemensos.

Respons kejahatan TPPO secara terkoordinasi dan sistematis

Sementara itu, Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut MoU ini sebagai landasan penting untuk merespons kejahatan TPPO secara terkoordinasi dan sistematis. Saraswati menekankan pentingnya sinergi mengingat TPPO merupakan extraordinary crime yang digerakkan oleh sindikat terorganisasi.

Selain dengan Kemensos, pada momentum yang sama Jarnas Anti TPPO turut menandatangani kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menghadirkan perlindungan lintas sektor yang lebih solid. (ACwan/aNs)

Gen Z Takeaway

Kemensos dan Jarnas Anti TPPO resmi kolaborasi buat perperang lawan sindikat perdagangan orang! Kemensos langsung menyiagakan 32 sentra terpadu + RPTC buat tempat rehabilitasi dan pemulihan para penyintas. Nggak cuma Kemensos, Polri, KP2MI, dan LPSK juga join di MoU ini buat bikin benteng perlindungan yang lebih kuat dan integrated. No space for extraordinary crime! 

Jarnas Anti TPPO Kemensos Kejahatan TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang

Infografis

Terkini